Perusahaan Arogan Laporkan Wakil Walikota Surabaya ke Polda Jatim. Armuji: Saya Membela Warga

SUARAJATIM – Aksi tegas Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, atau yang akrab disapa Cak Ji, dalam membela warga yang ijazahnya ditahan oleh sebuah perusahaan berujung laporan ke Polda Jawa Timur. Insiden ini bermula ketika Cak Ji melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Perusahaan CSS pada Jumat (11/4/2025), menyusul laporan warga bernama Dila Handiani. Perusahaan tersebut diduga menahan ijazah Dila saat hendak mengajukan resign.
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji saat sidak perusahaan penahan ijazah warga
Sesampainya di lokasi, Cak Ji justru tidak diterima dengan layak. Gerbang perusahaan dikunci rapat, dan tak seorang pun keluar untuk menyambut kedatangannya. Bahkan, saat mencoba menghubungi pemilik perusahaan via telepon, Cak Ji disebut sebagai penipu.

“Saya Wakil Wali Kota, Bu,” ujarnya dalam percakapan yang direkam dan diunggah di Instagram resmi @cakj1 serta kanal YouTube-nya. Namun, sang pemilik perusahaan menanggapi dingin: “Kalau ada keluhan, laporkan ke polisi. Saya tidak kenal sampean. Sampean penipuan!”

Cak Ji mengungkapkan, langkahnya meninjau langsung perusahaan tersebut dilandasi keinginan untuk melindungi hak warga. “Ini orang mau resign, ijazah yang ditempuh dalam waktu tiga tahun kok ditahan? Wong, ijazah sekolah saja sekarang dibebaskan oleh pemerintah provinsi,” tegasnya.
Tangkapan layar instagram @CakJ1
Menurutnya, praktik penahanan dokumen pendidikan melanggar aturan dan merugikan masyarakat, terutama generasi muda yang ingin melanjutkan karier atau pendidikan.

Meski mendapat respons kurang kooperatif dari perusahaan, Cak Ji bersikap legawa. “Apa yang saya lakukan adalah untuk membela kebenaran, untuk membela anak-anak yang tertindas,” katanya. Ia juga menyatakan kesiapannya memenuhi panggilan Polda Jatim jika diperlukan. “Saya akan hadir dan jelaskan kronologi secara rinci,” tambahnya.

Dalam unggahan videonya, Cak Ji mengonfirmasi bahwa dirinya telah dilaporkan ke Polda Jatim oleh pihak perusahaan dengan inisial HJD pada 10 April 2025. Meski demikian, ia tidak gentar. “Ini konsekuensi dari perjuangan. Saya yakin hukum akan berpihak pada kebenaran,” ucapnya dengan nada optimis.
berkas laporan polda jatim armuji
Tangkapan layar instagram @cakj1
Masih sering dijumpai praktik tidak etis sejumlah perusahaan yang menggunakan ijazah sebagai “senjata” untuk menekan karyawan. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2023, perusahaan dilarang menahan dokumen pribadi pekerja, termasuk ijazah. Pelanggaran bisa berujung sanksi administratif hingga pidana.

Peristiwa ini menuai simpati warganet. Banyak yang memuji konsistensi Cak Ji dalam memperjuangkan hak masyarakat kecil. Sebagian bahkan menyebut aksinya sebagai “pembelaan nyata tanpa pencitraan”. Di sisi lain, sejumlah pihak mempertanyakan sikap Perusahaan CSS yang dinilai terlalu arogan, terutama karena menolak koordinasi dengan aparat pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Jan Hwa Diana / Perusahaan CSS terkait insiden tersebut. Polda Jatim juga belum memberikan konfirmasi lebih lanjut mengenai status laporan terhadap Cak Ji.(*)
LihatTutupKomentar