SUARAJATIM - PT Jasa Raharja dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) terus memperkuat sinergisitas dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Hal ini dilakukan melalui perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) Nomor NK/4/II/2020 dan Nomor P/1/SP/2020 tentang Pemanfaatan Data Kecelakaan Lalu Lintas dan Data Kendaraan Bermotor dengan Sistem Online, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor PKS/8/II/2020 dan Nomor P/2/SP/2020 tentang Pemanfaatan Data Kecelakaan Lalu Lintas dan Data Kendaraan Bermotor dengan Sistem Online. Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini sebelumnya berakhir pada 5 Februari 2025, namun sebelum masa berakhirnya, kedua belah pihak telah menginisiasi rapat audiensi pada 14 Januari 2025.
Tahapan Perpanjangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama
Proses perpanjangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini melibatkan beberapa tahapan penting. Pertama, Rapat Audiensi yang dilaksanakan pada 14 Januari 2025, dihadiri oleh Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, serta perwakilan dari POLRI, termasuk Brigjen Pol. Laksana, S.I.K, dan Kombes Pol. Nuryanto, S.I.K., M.Si. Selanjutnya, Rapat Awal dilaksanakan pada 30 Januari 2025 untuk membahas Nota Kesepahaman dengan Stamaops POLRI, dan pada 5 Februari 2025 untuk membahas Perjanjian Kerja Sama dengan Korlantas POLRI.
![]() |
PT Jasa Raharja dan POLRI memperkuat kerja sama dalam perlindungan korban kecelakaan lalu lintas. |
Tahap ketiga adalah Rapat Kelompok Kerja yang dilaksanakan pada 12 Februari 2025, diikuti oleh Rapat Verifikasi pada 13 Februari 2025. Kedua rapat ini melibatkan perwakilan dari Stamaops POLRI dan Korlantas POLRI. Setelah melalui tahapan-tahapan tersebut, akhirnya dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama.
**Ruang Lingkup Kerja Sama yang Diperbarui
Mengingat pentingnya sinergisitas ini, kedua pihak sepakat untuk memperpanjang Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan ruang lingkup yang diperbarui. Ruang lingkup ini disesuaikan dengan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas saat ini. Dengan demikian, perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan penumpang umum diharapkan semakin optimal.
Kerja sama ini mencakup lima ruang lingkup utama, yaitu:
- Berbagi pakai data dan/atau informasi antara PT Jasa Raharja dan POLRI.
- Dukungan dalam proses penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan.
- Pelaksanaan program peningkatan kepatuhan dan keselamatan transportasi.
- Peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia.
- Pemanfaatan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh kedua belah pihak.
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyampaikan apresiasi atas perpanjangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini. “Kerja sama ini berlangsung pertama kali pada 2015 dan akan memasuki periode ketiga. Kami berharap poin-poin kesepakatan yang dirumuskan dalam rapat ini memberi dampak positif bagi peningkatan kualitas pelayanan santunan bagi masyarakat,” jelasnya.
Rivan juga menambahkan bahwa integrasi sistem PT Jasa Raharja dengan Integrated Road Safety Management System (IRSMS) dari POLRI akan meningkatkan kualitas pelayanan secara efektif. “Saat ini kami telah berhasil mengurangi golden period fatalitas korban kecelakaan dari 30 menit menjadi 14 menit. Kami berharap bisa terus memperbaiki dan meningkatkan hal ini menjadi 10 menit,” ujarnya.
Pentingnya Sinergisitas dalam Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban
Dirgakkum Korlantas POLRI, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, S.H., S.I.K., menegaskan pentingnya sinergisitas ini untuk mendukung tugas kepolisian dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas). “Seluruh kegiatan kepolisian dalam Harkamtibmas tidak bisa dijalankan sendiri. Oleh karena itu, kerja sama dengan berbagai stakeholder, termasuk PT Jasa Raharja, sangat penting. Dengan perpanjangan perjanjian kerja sama ini, kami berharap dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas serta menurunkan tingkat fatalitas korban, sehingga dapat mengurangi biaya ekonomi akibat kecelakaan,” tegasnya.
Proses perpanjangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini saat ini memasuki tahap Rapat Kelompok Kerja dan Rapat Verifikasi oleh Divisi Hukum POLRI dan Divisi Kepatuhan dan Hukum PT Jasa Raharja. Setelah itu, kedua belah pihak akan menyepakati dan menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama.
Diharapkan dengan perpanjangan ini, sinergisitas antara PT Jasa Raharja dan POLRI semakin kuat untuk mencapai tujuannya, yaitu meningkatkan kepatuhan, keselamatan, dan pelayanan santunan bagi masyarakat di bidang transportasi. Hal ini juga diharapkan dapat berkontribusi pada terwujudnya kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat.