SUARAJATIM - PT Jasa Raharja bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) POLRI dan akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar diskusi bertajuk “Implementasi Program Jaminan Perlindungan Dasar Korban Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan dalam Ruang Lingkup Undang-Undang Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan”. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan Kementerian Keuangan, dengan tujuan memperkuat sistem perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Pentingnya Perlindungan Komprehensif bagi Korban Kecelakaan
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, memimpin diskusi ini dan menegaskan pentingnya sistem perlindungan yang komprehensif dan berkeadilan. “Kecelakaan lalu lintas bukan hanya persoalan individu, tetapi juga berdampak pada perekonomian nasional. Berdasarkan Perpres 1/2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK), kecelakaan lalu lintas berkontribusi terhadap penurunan 2,9—3,1% Produk Domestik Bruto (PDB). Oleh karena itu, sistem perlindungan harus terus diperkuat agar dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” ujar Rivan.
![]() |
Diskusi antara PT Jasa Raharja, Korlantas POLRI, dan Akademisi UGM tentang perlindungan korban kecelakaan lalu lintas. |
Data dari PT Jasa Raharja menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2023 terjadi 27.000 kecelakaan dengan korban meninggal dunia. Sementara itu, pada tahun 2024, jumlah kecelakaan lalu lintas mencapai 150.906 kasus dengan 24.000 korban meninggal dunia. Rivan juga menyoroti pentingnya asuransi sosial dalam sistem perlindungan ini, mengingat 9% dari total kecelakaan melibatkan penumpang angkutan umum.
Harmonisasi Regulasi untuk Perlindungan Optimal
Ronald Jusuf, Analis Kebijakan Ahli Madya dari Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, menekankan perlunya harmonisasi antara Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta regulasi lainnya. “Jasa Raharja merupakan model asuransi sosial di Indonesia dengan prinsip risk pooling, di mana masyarakat bergotong royong dalam menanggung risiko kecelakaan. Pendekatan ini berbeda dengan asuransi umum yang berbasis risk transfer. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa regulasi yang ada dapat mengakomodasi perlindungan yang optimal bagi masyarakat,” jelas Ronald.Revisi UU LLAJ dan Perlindungan bagi Mitra Pengemudi Online
Brigjen Pol. Dr. Bakharuddin Muhammad Syah, S.I.K., M.Si., Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri, menyoroti urgensi revisi UU LLAJ yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. “Setiap tahun, UU LLAJ selalu menjadi topik revisi, baik oleh DPR maupun Kementerian Perhubungan. Salah satu aspek penting yang perlu dibahas adalah asuransi bagi mitra pengemudi transportasi online. Mereka memiliki pendapatan tinggi tetapi belum memberikan kontribusi perlindungan kepada negara dan masyarakat,” ujar Bakharuddin.Pandangan Kritis dari Akademisi UGM
Akademisi UGM juga memberikan pandangan kritis terkait aspek hukum dan regulasi jaminan perlindungan kecelakaan. Prof. Dr. Nurhasan Ismail, M.Si., menekankan perlunya memperjelas perbedaan antara asuransi wajib dan asuransi sosial dalam regulasi yang akan datang. “Asuransi sosial merupakan program negara yang bersifat wajib untuk menjamin kesejahteraan masyarakat. Jika program asuransi wajib memang menjadi kebutuhan nasional, maka harus ditegaskan dalam UU LLAJ agar tidak menimbulkan interpretasi yang membingungkan di kemudian hari,” tutur Prof. Nurhasan.Sementara itu, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum., menyoroti bahwa dalam sistem hukum Indonesia, tanggung jawab terhadap kecelakaan lalu lintas harus diperluas, tidak hanya kepada pengemudi tetapi juga kepada pihak yang memiliki keterkaitan langsung, termasuk perusahaan angkutan umum dan operator transportasi daring.
Melalui diskusi ini, diharapkan sinergi antara pemerintah, akademisi, dan praktisi dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi penguatan sistem jaminan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Dengan adanya harmonisasi regulasi dan peningkatan cakupan perlindungan, diharapkan masyarakat Indonesia dapat merasakan manfaat yang lebih optimal dari sistem perlindungan yang ada.