Gelombang Perlawanan di Tambak Oso: Warga Bertahan di Tengah Dua Penundaan Eksekusi

Sengketa Lahan Tambak Oso: Aliansi Anti Mafia Tanah Jatim Dua Kali Gagalkan Eksekusi PN Sidoarjo
SUARAJATIM, 26-27 Februari 2025 – Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur bergerak memenuhi lokasi sengketa lahan seluas 9,8468 hektar di Tambak Oso. Mereka menolak eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo yang mengklaim lahan tersebut sebagai milik PT Kejayan Mas. Dua kali penundaan eksekusi—dari 26 ke 27 Februari—tak mengendurkan barikade warga. Di balik aksi ini, tersimpan narasi hukum panjang yang mengklaim kepemilikan sah Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah atas tanah tersebut.
Aksi massa Aliansi Anti Mafia Tanah Jatim menghadang eksekusi lahan di Tambak Oso, Sidoarjo.

Surat Penundaan dan Aksi Massa yang Tak Surut
Berdasarkan surat PN Sidoarjo No. 503/PAN.W14.U8/HK.02/2/2025 tertanggal 24 Februari 2025, eksekusi yang semula dijadwalkan 26 Februari diundur menjadi 27 Februari 2025. Namun, Aliansi Anti Mafia Tanah Jatim tetap bergerak pada 26 Februari.

Andi Fajar Yulianto, Kuasa Hukum sekaligus Koordinator Aliansi, menegaskan: “Meskipun kami tahu ada penundaan, hari ini (26/2) kami tetap bergerak. Sebanyak 1.500 personil berjaga di 4 titik lokasi. Sementara 2.000 orang berjaga tersebar di beberapa titik dekat lokasi. Siapapun termasuk petugas dari PN Sidoarjo tidak boleh memasuki lokasi sengketa.”

Aliansi Anti Mafia Tanah Jatim

Penundaan kedua datang melalui surat bernomor sama tertanggal 26 Februari 2025. Andi menjelaskan, surat tersebut diterima pada 26 Februari sore, namun ribuan massa telah berada di lokasi. “Warga kami dari Gresik, Lamongan, bahkan ada rombongan dari Bali juga hadir. Sedikitnya dalam kondisi seperti ini saja 3.000 an orang masih bisa berkumpul. Dan sebenarnya warga kami dari Kediri dan Kertosono tadi malam menyatakan siap berangkat dengan 10 bus,” paparnya.

Dasar Hukum: Putusan Kasasi dan Gugatan terhadap Kejaksaan

Aliansi bersikukuh bahwa kepemilikan lahan harus dikembalikan kepada Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah. Andi merujuk Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 32K/Pid/2022 yang menyatakan: “Peralihan kepemilikan 3 (tiga) set Sertipikat Hak Milik tersebut di atas dari saksi korban kepada PT Kejayan Mas dilakukan dengan cara-cara yang melawan hukum dan dilakukan secara tidak jelas dan terang sehingga terhadap 3 (tiga) set sertipikat tersebut sudah sepatutnya dikembalikan kepada Elok Wahibah dan Miftahur Roiyan.”

Putusan Kasasi Mahkamah Agung

Putusan ini diperkuat oleh Putusan PN Sidoarjo No. 236/Pid.B/2021/PN.Sda, Putusan Banding No. 873/PID/2021, serta Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 21PK/Pid/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (incrakht). Andi menambahkan, “Bukti hukum dengan terang benderang ternyata kemenangan perdata tersebut didapat dari proses peralihan hak atas obyek sengketa yang cacat hukum, terjadi pengelabuhan saat tandatangan akta jual beli.”

Langkah Hukum ke Depan: Hearing ke DPR dan Gugatan ke Kejaksaan

Menanggapi penundaan eksekusi, Andi menyatakan langkah strategis yang akan diambil. “Secara riil, di antaranya kami akan lakukan hearing kepada Komisi III DPR RI, dan termasuk rencana menggugat Kejaksaan karena tidak menjalankan isi putusan perkara pidana No.236/Pid.B/2021 untuk menyerahkan 3 (tiga) set Sertipikat pada kami selaku pemilik asal, maka hal ini nyata bahwa Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Sengketa yang Menguji Integritas Penegakan Hukum

Kasus Tambak Oso bukan hanya perebutan tanah, tetapi ujian bagi penegakan hukum di tingkat akar rumput. Meski putusan MA telah incrakht, eksekusi terus tertunda—memunculkan tanda tanya tentang konsistensi lembaga hukum. Kehadiran ribuan massa dari berbagai daerah menunjukkan solidaritas yang jarang terlihat, sekaligus tekanan moral bagi pihak berwenang untuk bertindak transparan.

Di tengah ketidakpastian, satu hal jelas: Aliansi Anti Mafia Tanah Jatim tak akan berhenti sampai keadilan sesuai putusan pengadilan ditegakkan. Pertarungan ini mungkin baru babak awal dari perjuangan panjang melawan praktik mafia tanah yang kerap mengorbankan hak-hak warga kecil.(*)

LihatTutupKomentar