SUARAJATIM – Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Direksi PT Jasa Raharja pada Rabu (6/2) di Gedung DPD RI, Jakarta Pusat. Pertemuan ini membahas revisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), khususnya dalam kaitannya dengan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
![]() |
Komite III DPD RI Filep laksanakan RDP dengan Jasa Raharja di Jakarta untuk membahas revisi UU SJSN. |
RDP ini dipimpin oleh Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, dan dihadiri oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, beserta jajaran direksi lainnya, seperti Dewi Aryani Suzana (Direktur Operasional), Harwan Muldidarmawan (Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko), serta Bayu Rafisukmawan (Direktur Keuangan).
Kebutuhan Mendesak untuk Revisi UU SJSN
Dalam sambutannya, Filep Wamafma menegaskan bahwa sistem jaminan sosial di Indonesia perlu diperbarui agar lebih inklusif. Saat ini, korban kecelakaan lalu lintas hanya mendapatkan perlindungan dari sisi kesehatan melalui BPJS Kesehatan, sementara aspek santunan masih belum sepenuhnya masuk dalam skema SJSN.
"Perlindungan sosial bagi korban kecelakaan harus mencakup semua aspek, baik kesehatan maupun santunan. Konsep negara kesejahteraan menuntut peran negara yang lebih kuat dalam memastikan jaminan sosial bagi seluruh masyarakat," ujar Filep.
Menurutnya, beban finansial akibat kecelakaan bisa sangat besar bagi korban dan keluarganya. Oleh karena itu, regulasi yang ada harus mampu memberikan perlindungan yang lebih komprehensif.
Peran Strategis Jasa Raharja dalam Jaminan Sosial
Menanggapi pernyataan tersebut, Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas negara dalam memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
"Jasa Raharja mengelola dana dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta iuran wajib dari penumpang angkutan umum. Saat terjadi kecelakaan, tugas utama kami adalah memberikan perlindungan dasar kepada korban," jelas Rivan.
Ia menambahkan bahwa sistem ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Sebagai first payer, Jasa Raharja memastikan bahwa korban kecelakaan bisa segera mendapatkan pelayanan medis tanpa harus membayar biaya awal. Selanjutnya, biaya lanjutan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Saat ini, sistem ini telah terhubung dengan lebih dari 2.684 rumah sakit di seluruh Indonesia untuk mempercepat proses klaim dan perawatan.
Sorotan DPD RI: Peningkatan Santunan dan Sinergi Lintas Lembaga
Dalam diskusi yang berlangsung, beberapa anggota Komite III DPD RI mengangkat berbagai permasalahan yang dialami masyarakat terkait santunan bagi korban kecelakaan. Beberapa isu utama yang disoroti antara lain:
- Peningkatan jumlah santunan agar lebih sesuai dengan kebutuhan korban kecelakaan.
- Perlindungan bagi korban kecelakaan tunggal, yang saat ini belum mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
- Kasus kecelakaan akibat tindak kriminal, yang juga belum masuk dalam skema perlindungan Jasa Raharja.
- Kolaborasi lebih erat dengan BPJS Kesehatan untuk mempercepat proses klaim dan pembayaran santunan.
- Peningkatan edukasi kepada masyarakat, terutama terkait kepatuhan membayar SWDKLLJ dan manfaatnya bagi korban kecelakaan.
Rivan menyambut baik berbagai masukan yang diberikan dan menyatakan komitmen Jasa Raharja untuk terus berinovasi dalam memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat.
"Kami sangat menghargai masukan dari DPD RI. Ke depan, kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna meningkatkan efektivitas sistem jaminan sosial bagi korban kecelakaan," ungkapnya.
Langkah Strategis Menuju Jaminan Sosial yang Lebih Baik
RDP ini menjadi langkah awal yang penting dalam menyempurnakan sistem jaminan sosial di Indonesia. Dengan revisi UU SJSN, diharapkan cakupan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas bisa diperluas, tidak hanya dari sisi pelayanan kesehatan tetapi juga santunan yang lebih memadai.
"Kami semua memiliki tujuan yang sama, yaitu memastikan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas," tutup Rivan.
Ke depan, sinergi antara DPD RI, Jasa Raharja, BPJS Kesehatan, dan kementerian terkait akan terus diperkuat untuk menghadirkan sistem jaminan sosial yang lebih adil, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.