Tersandung Putusan MK, SIM, STNK, dan TNKB Seumur Hidup Bakal Jadi Angan-angan Belaka?

  • Jika SIM, STNK, dan TNKB dapat diberlakukan seumur hidup tanpa perlu diperpanjang tiap 5 tahun, tentu masyarakat bakal senang. Namun ternyata, hal ini bakal sulit diwujudkan, mengapa?


Suarajatim.com - Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengusulkan agar surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor diberlakukan seumur hidup.tanpa perlu diperpanjang lima tahun sekali.

Hal tersebut disampaikannya pada Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri, Rabu (4/11/2024).


Politisi PAN itu menilai perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB hanya menyusahkan rakyat baik dari segi waktu dan materil, sehingga perlu ditinjau ulang.


"Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK dan TNKB ini cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP. Supaya tidak membebani masyarakat. Karena ini kan hanya untuk kepentingan vendor. Ini selembar SIM, ukurannya tidak seberapa, STNK tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa. Dan itu dibebankan kepada masyarakat," ujarnya.


Ia berharap SIM, STNK, TNKB bisa diberlakukan seperti KTP yang berlaku seumur hidup. 

"Kalau ada pemegang SIM yang melanggar lalu lintas, tinggal diberi tanda saja. Tiga kali melakukan pelanggaran, maka SIM dicabut dan tidak dibolehkan mengemudi lagi selama sekian tahun," sambungnya.


Masyarakat tentu mendukung usul yang disampaikan Sudding. Namun nampaknya hal tersebut sulit diwujudkan mengingat ada Putusan MK No. 42 yang berisi penolakan terhadap usulan SIM, STNK dan pelat nomor seumur hidup.


Hal ini diutarakan oleh Hinca Pandjaitan, anggota Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat. "Sekali lagi Pak Sudding, saya hanya sampaikan saja, Putusan MK No. 42 memutuskan tetap katanya 5 tahun sekali. Pada saat itu ada tuntutan agar SIM diberlakukan seumur hidup, tapi MK menilai membutuhkan proses evaluasi dalam penerbitannya karena menyangkut kondisi dan kompetensi seseorang dalam mengendarai kendaraan bermotor."


Hal senada juga disampaikan oleh Irjen Pol Aan Suhanan selaku Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri. Menurutnya SIM tidak bisa berlaku seumur hidup, dan hal ini telah diputuskan oleh MK.


"Kalau kami lihat catatan-catatan yang disampaikan oleh MK salah satunya adalah kenapa SIM ini diperpanjang, itu kaitannya dengan masalah forensik kepolisian. Dalam lima tahun itu waktu yang mungkin ada perubahan identitas dan sebagainya. Namun apa pun itu kami berterima kasih Pak Sudding masukannya, nanti kita akan kaji terus, kemudian kita akan tingkatkan terkait dengan pelayanan SIM, STNK maupun TNKB," kata Aan.


Peraturan yang sama juga berlaku bagi STNK. Aan menambahkan bahwa STNK masih perlu diperpanjang setiap 5 tahunan guna mengecek kelayakan kendaraan.


"Perlu diketahui, terkait STNK itu tidak hanya administratif kita keluarkan terkait legalitas kepemilikan kendaraan, namun juga perpanjangan STNK ini untuk dilakukan pengecekan kendaraan yang berkeselamatan. Jadi tiap 5 tahun kita cek fisik kendaraan tersebut apakah masih laik pengeremannya dan sebagainya. Jadi ini kami perlukan di samping untuk forensik kepolisian," ujarnya.


Meski begitu, Aan menyatakan kesiapannya melaksanakan apapun regulasi yang berlaku nantinya. Ia juga berkomitmen untuk terus menggerakkan perbaikan dalam setiap pelayanan pada masyarakat.

LihatTutupKomentar