Balai Karantina dan Bea Cukai Sinergi Tangani Ekspor Ilegal Satwa Dilindungi

Sidoarjo, Suarajatim.com – Kolaborasi antar-instansi menjadi kunci keberhasilan Bea Cukai Juanda dalam menggagalkan ekspor ilegal satwa hidup. Pada 20 Desember 2024, 39 satwa hidup dilindungi berhasil diamankan di Terminal Kargo Bandara Juanda.

Serah terima satwa hidup hasil penindakan Bea Cukai Juanda kepada Balai Karantina Jawa Timur

Bimo Wicaksono, perwakilan Balai Karantina, menegaskan pelanggaran ini melibatkan satwa tanpa sertifikat kesehatan resmi. "Kami akan mendalami kasus ini dengan memanggil saksi-saksi dan tetap berkoordinasi dengan Bea Cukai serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam," jelasnya.

Potensi Bahaya Ekspor Ilegal Satwa
Pelanggaran ini tidak hanya merugikan lingkungan tetapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina. Satwa seperti ular, biawak, dan tarantula memerlukan perizinan ketat untuk melindungi ekosistem dan mencegah penyebaran penyakit.

Barang ilegal ini disamarkan sebagai pakaian dan makanan dalam dokumen PEB. Namun, berkat kejelian petugas Bea Cukai, citra mencurigakan ditemukan melalui pemindaian X-Ray.

Tindakan selanjutnya, satwa-satwa tersebut kini dalam penanganan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur. Bea Cukai Juanda berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan di lapangan.

Sumarna selaku Kepala Kantor Bea Cukai Juanda mengapresiasi sinergi antar-instansi dalam penanganan ini.

"Sinergi kami dengan teman-teman Karantina serta instansi lain di bandara seperti Imigrasi sangat penting. Tugas ini akan terus kami laksanakan dengan penuh tanggung jawab," pungkas Sumarna.

LihatTutupKomentar