Sidoarjo, Suarajatim.com – Bea Cukai Juanda kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kepatuhan ekspor. Pada 20 Desember 2024, petugas Bea Cukai di Terminal Kargo Bandara Juanda berhasil menggagalkan upaya ekspor ke Hongkong sebanyak 39 satwa hidup yang tidak dilaporkan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Barang-barang tersebut mencakup ular, biawak, iguana, dan tarantula.
Sumarna, Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, mengungkapkan bahwa tindakan ini menjadi bukti nyata sinergi antara Bea Cukai dan Balai Karantina. "Kami tetap berkomitmen melakukan pelayanan dan pengawasan 24 jam, 7 hari seminggu, bahkan di musim liburan," ujarnya.
Satwa hidup yang tidak dicantumkan dalam PEB tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta peraturan kepabeanan. Petugas mendapati satwa tersebut disamarkan dalam colly yang dilaporkan sebagai baju, kosmetik, hingga makanan.
Melalui analisis dokumen dan pemeriksaan X-Ray, ditemukan citra mencurigakan pada salah satu colly. Pemeriksaan fisik kemudian dilakukan, yang mengungkap keberadaan satwa hidup tanpa izin. Total dua colly berisi satwa berhasil ditegah.
Satwa yang ditegah terdiri dari:
Press Conference hasil Penindakan Bea Cukai Juanda terhadap ekspor satwa hidup tak berizin di Terminal Kargo Bandara Juanda |
Sumarna, Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, mengungkapkan bahwa tindakan ini menjadi bukti nyata sinergi antara Bea Cukai dan Balai Karantina. "Kami tetap berkomitmen melakukan pelayanan dan pengawasan 24 jam, 7 hari seminggu, bahkan di musim liburan," ujarnya.
Satwa hidup yang tidak dicantumkan dalam PEB tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta peraturan kepabeanan. Petugas mendapati satwa tersebut disamarkan dalam colly yang dilaporkan sebagai baju, kosmetik, hingga makanan.
Melalui analisis dokumen dan pemeriksaan X-Ray, ditemukan citra mencurigakan pada salah satu colly. Pemeriksaan fisik kemudian dilakukan, yang mengungkap keberadaan satwa hidup tanpa izin. Total dua colly berisi satwa berhasil ditegah.
Satwa yang ditegah terdiri dari:
- Ular: 12 ular karung, 2 sanca hijau, dan 1 ular python.
- Biawak & Iguana: 16 biawak rudicolis, 2 biawak tak bertelinga, dan 1 iguana green albino.
- Tarantula: 5 ekor.
Pada 24 Desember 2024, satwa-satwa tersebut diserahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur untuk proses lebih lanjut.