SUARAJATIM - Tol Cipularang, Jawa Barat, kembali menjadi saksi peristiwa tragis setelah kecelakaan beruntun melibatkan 1 truk dan 17 kendaraan roda empat lainnya terjadi pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 15.15 WIB.
Insiden di KM 92,2 arah Jakarta ini menyebabkan 1 korban meninggal dunia dan 25 lainnya mengalami luka-luka. Seluruh korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit Abdul Radjak Purwakarta untuk mendapatkan penanganan medis.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyampaikan kepastian bahwa seluruh korban dalam kecelakaan tersebut mendapat jaminan perlindungan dari Jasa Raharja.
“Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat,” ujar Rivan.
Pihaknya telah menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korban meninggal, sementara korban luka akan memperoleh jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta yang langsung dibayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat.
Langkah cepat juga dilakukan oleh Jasa Raharja dengan berkoordinasi bersama pihak Kepolisian dan rumah sakit untuk mempermudah pendataan dan percepatan penyerahan santunan.
Dalam keterangannya, Rivan menyampaikan rasa duka cita mendalam atas musibah ini. “Kami menyampaikan prihatin dan duka cita mendalam atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkapnya.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Jasa Raharja juga mengimbau para pengguna jalan untuk lebih berhati-hati, terutama di musim hujan yang meningkatkan risiko kecelakaan.
“Tetap patuhi aturan berlalu lintas untuk berkendara yang berkeselamatan dan meminimalisasi risiko kecelakaan,” tambah Rivan, mengingatkan pentingnya kewaspadaan dalam berkendara.
Insiden di KM 92,2 arah Jakarta ini menyebabkan 1 korban meninggal dunia dan 25 lainnya mengalami luka-luka. Seluruh korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit Abdul Radjak Purwakarta untuk mendapatkan penanganan medis.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyampaikan kepastian bahwa seluruh korban dalam kecelakaan tersebut mendapat jaminan perlindungan dari Jasa Raharja.
“Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat,” ujar Rivan.
Pihaknya telah menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korban meninggal, sementara korban luka akan memperoleh jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta yang langsung dibayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat.
Langkah cepat juga dilakukan oleh Jasa Raharja dengan berkoordinasi bersama pihak Kepolisian dan rumah sakit untuk mempermudah pendataan dan percepatan penyerahan santunan.
Dalam keterangannya, Rivan menyampaikan rasa duka cita mendalam atas musibah ini. “Kami menyampaikan prihatin dan duka cita mendalam atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkapnya.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Jasa Raharja juga mengimbau para pengguna jalan untuk lebih berhati-hati, terutama di musim hujan yang meningkatkan risiko kecelakaan.
“Tetap patuhi aturan berlalu lintas untuk berkendara yang berkeselamatan dan meminimalisasi risiko kecelakaan,” tambah Rivan, mengingatkan pentingnya kewaspadaan dalam berkendara.