Terdakwa Kasus Penjualan Tanah di Surabaya Bebas Tuntutan, Jaksa Ajukan Kasasi

SUARAJATIM – Sugeng, terdakwa dalam kasus dugaan pengulangan penjualan tanah seluas 4.145 meter persegi di Perumahan Wiguna Nugraha Indah, akhirnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Sugeng terdakwa kasus tanah di Perumahan Wiguna Nugraha Indah Surabaya dinyatakan bebas oleh hakim
Dalam sidang yang digelar Kamis (14/11/2024), ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya memutuskan bahwa tindakan Sugeng tidak memenuhi unsur pidana seperti yang didakwakan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani dari Kejati Jatim. Sebaliknya, hakim menyatakan kasus ini lebih tepat dikategorikan sebagai perkara perdata.

"Melepaskan terdakwa Sugeng dari segala tuntutan hukum serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya di depan hukum," ucap hakim Abu Achmad Sidqi Amsya di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam pertimbangan putusannya, hakim menguraikan bahwa Sugeng melakukan penjualan tanah berdasarkan keyakinannya atas keterangan Mohamad Zacharia. Zacharia menyatakan bahwa Sugeng memiliki hak untuk menjual tanah tersebut sesuai dengan SHM Nomer 71 atas nama Atminah, ibu dari Sugeng, yang menurut keterangan sudah dibeli oleh Zacharia.

"Secara formil terdakwa Sugeng masih memiliki hak atas SHM Nomer 71. Yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban pidana adalah Mohammad Zacharia," lanjut hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.

Putusan ini disambut baik oleh Sugeng dan tim kuasa hukumnya yang langsung menyatakan menerima keputusan tersebut. Namun, sikap berbeda ditunjukkan oleh Jaksa Farida Hariani yang menuntut Sugeng dengan pidana penjara selama 3,5 tahun dalam persidangan sebelumnya pada Kamis (19/9/2024). Farida menyatakan akan mengajukan kasasi atas putusan bebas ini, dengan alasan bahwa bukti-bukti terkait pemalsuan sangat jelas.

"Kami Kasasi, bukti-bukti pemalsuanya sangat jelas," kata Jaksa Farida saat dikonfirmasi selesai sidang.

Reaksi keras juga muncul dari Alexander Arif, seorang advokat sekaligus korban dalam kasus pengulangan penjualan tanah ini. Alexander mengaku kecewa dengan keputusan onslaag (pembebasan dari tuntutan hukum) yang diberikan kepada Sugeng.

"Kalau Sugeng diputus Onslag, itu hakimnya sangat keterlaluan atau tidak adil," ujarnya dengan nada kecewa.

Lebih lanjut, Alexander mengingatkan bahwa dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim telah menyatakan bahwa unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP terhadap Sugeng telah terpenuhi. Ia menilai putusan ini tidak seharusnya membebaskan Sugeng dari tanggung jawab pidana.

"Kalau hakim menyatakan dakwaan jaksa terbukti, itu berarti Sugeng terbukti menjual tanah bekas milik orang tuanya dan juga terbukti Sugeng sudah tahu tanah tersebut telah dijual oleh ibunya semasa orang tuanya masih hidup. Itu berarti Sugeng terbukti melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan tidak benar atau palsu ke dalam akta otentik. Terlepas dari Zakaria dinyatakan yang harus bertanggung jawab ya memang tapi bukan menjadi alasan untuk melepaskan tanggung jawab Sugeng secara pidana," ungkap Alexander.

LihatTutupKomentar