Bea Cukai Juanda Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp86 Miliar, Lindungi Masyarakat dari Barang Berbahaya

  • Bea Cukai Juanda Tegaskan Komitmen sebagai Community Protector melalui Penindakan dan Pemusnahan Barang Ilegal

Sidoarjo, Suarajatim.com – Bea Cukai Juanda kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal. Sepanjang periode Januari hingga November 2024, Bea Cukai Juanda mencatat 422 penindakan terhadap barang impor dan ekspor yang melanggar ketentuan, baik melalui kargo udara, barang kiriman, maupun barang bawaan penumpang.

Pemusnahan barang ilegal oleh Bea Cukai Juanda untuk melindungi masyarakat dari barang berbahaya


“Barang-barang hasil penindakan ini meliputi berbagai komoditas, mulai dari barang kena cukai seperti minuman beralkohol dan rokok ilegal, hingga produk tekstil, kosmetik, tumbuhan, fauna, obat-obatan, serta narkotika,” jelas Sumarna, Kepala Kantor Bea Cukai Juanda.

Dalam operasi ini, nilai perkiraan barang mencapai Rp86,95 miliar, sementara potensi kerugian negara akibat pelanggaran tersebut diperkirakan sebesar Rp14,47 miliar. Sumarna menjelaskan bahwa barang-barang tersebut terdiri atas:

  1. Barang Kena Cukai: Minuman beralkohol dan hasil tembakau ilegal yang melebihi batas jumlah pembebasan.
  2. Produk Tekstil dan Aksesoris
  3. Kosmetik
  4. Tumbuhan dan Bagian Tumbuhan (non-CITES)
  5. Besi, Baja, dan Produknya
  6. Obat-obatan
  7. Flora dan Fauna (CITES)
  8. Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP)

“Sebagian besar barang bawaan yang kami tahan berasal dari penumpang di Bandara Juanda, khususnya di pintu kedatangan internasional,” tambah Sumarna. Ia juga menyoroti modus umum yang ditemukan, yaitu penggunaan identitas penumpang untuk menyelundupkan barang, terutama zamzam dan kurma dari Arab Saudi.

Sumarna Kepala Kantor Bea Cukai Juanda memperlihatkan Barang hasil penindakan Bea Cukai Juanda berupa hasil flora/fauna, rokok ilegal, kosmetik, dan obat-obatan.


"Banyak penumpang tidak sadar bahwa identitas mereka digunakan sebagai nama penerima barang di bagasi. Kami mengimbau agar agen travel umroh lebih berhati-hati dan tidak sembarangan menerima titipan barang dari pihak yang tidak dikenal," tegasnya.

Barang-barang hasil penindakan ini kemudian diproses lebih lanjut menjadi Barang yang Dikuasai Negara (BDN) atau Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Sebagian barang bahkan telah dimusnahkan dalam beberapa tahap sebelumnya, yakni pada 15 Maret, 19 Maret, dan 20 Agustus 2024.

Hari ini, 29 November 2024, Bea Cukai Juanda kembali melakukan pemusnahan simbolis terhadap berbagai barang ilegal seperti rokok, obat-obatan, kosmetik, pakaian bekas, hingga senjata dan bahan kimia. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara pembakaran dan diolah lebih lanjut oleh PT Hijau Alam Nusantara (PT HAN) di Mojokerto, guna memastikan proses yang ramah lingkungan.

“Langkah ini merupakan wujud tanggung jawab kami dalam menjalankan fungsi community protector, melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya serta yang tidak memenuhi ketentuan impor dan ekspor,” ujar Sumarna.


Bea Cukai Juanda juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat, terutama para agen travel dan pengguna jasa titipan. Modus penyelundupan kerap memanfaatkan ketidaktahuan penumpang. Salah satu contohnya adalah pengiriman air zamzam dalam jumlah besar, yang melanggar peraturan pemerintah Arab Saudi.

"Jamaah hanya diperbolehkan membawa 5 liter zamzam sesuai jatah resmi. Selebihnya, kami tegah karena melanggar ketentuan larangan dan pembatasan dari negara asal,” jelasnya.

Sumarna berharap, agen travel dapat lebih proaktif dalam memberikan edukasi kepada jamaah. "Kami sarankan agar agen tidak sembarangan menerima titipan barang dari orang tak dikenal," pungkasnya.

Dengan penindakan ini, Bea Cukai Juanda berupaya mencegah kerugian negara sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal. Langkah tegas seperti ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006, serta Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007.

Ke depan, Bea Cukai Juanda berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan edukasi, menciptakan lingkungan yang aman dari barang-barang ilegal, serta mendukung upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan nasional.

LihatTutupKomentar