Polisi Gagalkan Pencurian di Kebon Dalem Surabaya, Pelaku Diamankan

SUARAJATIM - Upaya kejahatan kembali digagalkan oleh pihak kepolisian Surabaya pada Minggu, 6 Oktober 2024. Patroli rutin yang dilakukan oleh Pawas Aiptu Suseno bersama anggota piket Polsek Simokerto sekitar pukul 13.00 WIB berhasil menangkap pelaku pencurian di kawasan Kebon Dalem 9, Surabaya.

Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian di Kebon Dalem Surabaya dengan bantuan masyarakat setempat dan pengurus kampung.


Aksi ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat yang sebelumnya memberikan informasi terkait keberadaan pelaku.

MA, seorang pria berusia 18 tahun asal Jalan Sumbo, Surabaya, ditangkap saat berkeliling di Kampung Kebon Dalem, diduga hendak melakukan aksi pencurian kembali.

Berkat informasi cepat dari masyarakat dan kerjasama Pengurus Kampung RT RW 6 Kebon Dalem, polisi dengan sigap menghentikan aksi tersebut.

Setelah diinterogasi, MA mengakui telah melakukan pencurian di kawasan tersebut sebanyak dua kali. Ia mengaku mencuri sebuah handphone dan satu tabung LPG di gang 7 dan gang 9 Kebon Dalem.

Ketika massa mulai berkumpul di luar Balai RW 6, situasi sempat memanas. Namun, berkat kesigapan polisi, aksi main hakim sendiri berhasil dicegah. Pelaku MA pun diamankan dengan selamat dan dibawa ke Polsek Simokerto, Jalan Kapasan 192, Surabaya.

Saat ini, MA tengah menjalani proses hukum oleh penyidik reskrim Polsek Simokerto. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Berkat kolaborasi yang baik antara polisi dan masyarakat, situasi berhasil dikendalikan tanpa adanya kekerasan lebih lanjut.

Sumber: Polsek Simokerto

LihatTutupKomentar