- Seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap konsep properti syariah, muncul oknum developer bodong yang meraup untung dengan janji-janji surga.
Tuban, Suarajatim.com – Waspada dengan iming-iming kredit rumah tanpa bank. Salah-salah bisa rugi bandar.
Inilah yang diungkapkan Mochammad Faluzi, Direktur Utama Ahsana Property Syariah Group. Menurutnya belakangan banyak masyarakat yang terkena modus penipuan oleh developer bodong yang menjanjikan kredit rumah tanpa melalui bank.
"Modusnya menjanjikan rumah tanpa bank, namun tidak memiliki progres pembangunan yang jelas dan sering kali hanya menyodorkan harga di bawah pasar tanpa alasan yang logis,” kata Faluzi.
Ia mengimbau agar masyarakat menaruh curiga jika ada developer yang menawarkan harga terlalu murah.
Fauzi juga membongkar beberapa modus developer bodong yang kerap merugikan masyarakat.
“Yang pertama adalah ketidakjelasan progres pembangunan. Developer bodong sering tidak memberikan update berkala yang dapat diverifikasi. Yang kedua, mereka mungkin hanya memiliki kantor virtual atau alamat yang tidak bisa dilacak,” jelas Faluzi.
"Harga properti yang ditawarkan sangat rendah dibandingkan harga pasar sering kali menjadi tanda-tanda bahaya," sambungnya.
Faluzi mengimbau agar masyarakat jangan mudah terbuai janji developer. Harus kritis mempertanyakan progres dan mengetahu betul rekam jejak developer.
“Pastikan ada progres yang jelas, kantor fisik yang bisa dikunjungi, dan akad yang sesuai prinsip syariah,” pesannya.
Prihatin dengan merebaknya kasus penipuan, Faluzi berkomitmen untuk tegak lurus membawa Ahsana Property Syariah Group menjadi developer yang amanah dengan mengedepankan transparansi dan jaminan kepada konsumennya.
"Kami menjamin transparansi setiap transaksi, bahkan konsumen sudah bisa mengetahui nominal angsuran per bulan sebelum akad. Ini penting agar konsumen merasa aman dan mampu mengukur sendiri kemampuan pembayaran mereka,” ujar Faluzi.
Selain itu, Ahsana Property Syariah Group juga memberikan garansi, yang meliputi struktur bangunan hingga 20 tahun, termasuk kerusakan pondasi, kolom, dan sloof yang dapat menyebabkan dinding atau lantai pecah.
“Konsumen juga mendapatkan garansi kebocoran selama satu tahun dan garansi umum selama 150 hari untuk masalah minor, seperti cat mengelupas atau sanitasi macet," kata Faluzi.
Nailatin, salah satu konsumen Ahsana Property, mengaku nyaman dan tenang bertransaksi dengan Ahsana Property Syariah Group karena ada audiensi bersama tim teknik.
“Saat audiensi, tim teknik siap melakukan revisi sesuai permintaan kami. Jadi, saat pembangunan berjalan, rumah dibangun sesuai yang kami inginkan,” katanya.
Sebagai informasi, Ahsana Property Syariah Group telah beroperasi sejak 2014 dan membantu lebih dari 420 keluarga di Kabupaten Tuban memiliki rumah impian.