SUARAJATIM – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menahan Direktur Utama PT INKA (Persero), Budi Noviantara (BN), terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Solar Photovoltaic Power Plant 200 MW dan Smart City di Kinshasa, Republik Demokratik Kongo. Proyek tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan TSG Infrastructure.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan Direktur Utama PT INKA Budi Noviantara terkait dugaan korupsi proyek di Kongo |
BN ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan penyidikan, BN ditahan selama 20 hari sejak 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024 di Rutan Kelas I Surabaya. Penahanan ini dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan dalam KUHAP, khususnya terkait penahanan tersangka tindak pidana korupsi.
Kepala Kejati Jatim, Dr. Mia Amiati, mengumumkan penahanan ini dalam konferensi pers yang digelar di kantornya. Mia menjelaskan bahwa berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: print-769/M.5/FD.2/06/2024, penyidik telah memeriksa 24 saksi, ahli, serta menggeledah beberapa lokasi untuk menyita dokumen dan barang bukti elektronik.
Kasus ini bermula pada Agustus 2019, ketika BN menghadiri Indonesia Africa Infrastructure Development (IAID) di Bali. Beberapa bulan kemudian, BN melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait proyek di Republik Demokratik Kongo, termasuk RS dari TSG Global Holding dan Tria Natalina dari Titan Capital ITD. Setelah pertemuan itu, BN menyerahkan uang Rp 2 miliar kepada TN sebagai operasional proyek.
PT INKA dan TSG kemudian membentuk PT IMST (Inka Multi Solusi Trading) dan TSG Utama Indonesia pada Februari 2020, dilanjutkan dengan pembentukan Special Purpose Vehicle (SPV) TSG Infrastructure di Singapura. Namun, pembentukan SPV ini melanggar Keputusan Menteri BUMN No. SK-315/MBU/12/2019 yang melarang pendirian anak perusahaan di lingkungan BUMN.
"Private Limited atau Perseroan Terbatas swasta merupakan salah satu bentuk usaha yang paling populer di Singapura. Namun, PTE LTD memiliki prosedur yang sederhana dan tunduk pada regulasi yang ketat," kata Mia Amiati.
Pada September 2020, BN menyetujui permohonan dana talangan dari TSG Infrastructure, yang kemudian disalurkan dalam bentuk transfer sejumlah Rp 15 miliar dan Rp 3,55 miliar kepada TSG Global Holding. Selain itu, BN yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT IMST, memerintahkan pengiriman dana Rp 2,6 miliar untuk keperluan proyek di Kongo.
"Perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan BN telah menguntungkan dirinya sendiri serta merugikan negara," jelas Mia. Total kerugian negara akibat perbuatan ini mencapai lebih dari Rp 21 miliar, dengan tambahan kerugian dalam bentuk dolar AS dan dolar Singapura.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia, terutama di lingkungan BUMN.