Sosialisasi Program Pembebasan Pajak Daerah di Pamekasan Melalui Talkshow Radio

SUARAJATIM - Pada Rabu, 28 Agustus 2024, PT Jasa Raharja Perwakilan Pamekasan bekerja sama dengan UPT PPD Pamekasan dan Satlantas Polres Pamekasan mengadakan acara Talkshow Sosialisasi Pembebasan Pajak Daerah di Radio Ralita FM Pamekasan.

Talkshow di Radio Ralita FM Pamekasan tentang Sosialisasi Program Pembebasan Pajak Daerah oleh PT Jasa Raharja dan UPT PPD Pamekasan.


Acara ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang Program Pembebasan Pajak Daerah 2024 yang mencakup beberapa aspek penting, seperti:
  • Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBN II)
  • Penghapusan Sanksi Administratif (untuk keterlambatan PKB dan BBNKB)
  • Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Progresif
  • Penghapusan Denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya

Program ini berlaku mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2024, memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini guna meringankan kewajiban pembayaran pajak kendaraan.

Selain melalui talkshow radio, sosialisasi juga dilakukan dengan menyebarkan brosur dan flyer di berbagai lokasi umum seperti pasar dan terminal.

Acara ini mendapatkan respons positif dari pendengar Ralita FM, yang juga dapat menyaksikan melalui channel YouTube dan media sosial lainnya. Banyak pendengar yang berpartisipasi aktif dengan mengajukan pertanyaan serta menyampaikan pendapat mereka mengenai program pembebasan pajak ini.

Gilang Panjiwijaya, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Pamekasan, berharap melalui acara ini, masyarakat dapat lebih memahami manfaat dan prosedur dari program pembebasan pajak yang ditawarkan, serta memanfaatkannya dengan baik.

LihatTutupKomentar