SUARAJATIM - Pemerintah Provinsi Jawa Timur, melalui Bapenda UPT PPD Kediri, mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memaksimalkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Renbang Bapenda Jawa Timur, Sungging, saat rapat koordinasi pengelolaan keuangan di Simpang Lima Gumul, Kediri, pada Selasa (10/9/2024). Sungging menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan pajak, terutama menjelang penerapan opsen PKB dan BBNKB pada awal 2025.
"Kita perlu bekerja sama dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk meningkatkan PAD," kata Sungging.
Pemberlakuan opsen PKB dan BBNKB didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Aturan ini memungkinkan pemerintah daerah menambah pungutan atas PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ, yang diharapkan mempercepat peningkatan PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Kediri, Nur Asnawi Azis, juga menambahkan bahwa opsen PKB dan BBNKB akan memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pengelolaan pajak. Ia berharap, para camat dan kepala desa turut aktif dalam menggalakkan kepatuhan pajak, termasuk untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ.
Sungging menjelaskan bahwa sebagian besar PAD Jawa Timur berasal dari sektor konsumsi, seperti pajak restoran, hotel, kendaraan bermotor, bahan bakar, rokok, dan air permukaan. Sementara pendapatan berbasis investasi dikelola oleh pemerintah pusat. "Penting bagi kita untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak agar hasilnya optimal," tegasnya.
Dengan kolaborasi yang solid, peningkatan PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor diharapkan dapat tercapai secara maksimal.