SUARAJATIM - Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan dan ketertiban dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Jasa Raharja, anggota Tim Samsat Madiun, terus melakukan berbagai langkah strategis.
Pada Jumat, 20 September 2024, Jasa Raharja mengadakan sosialisasi terkait tertib administrasi kendaraan bermotor. Kegiatan ini melibatkan kunjungan ke dua dinas di Pemerintah Kabupaten Madiun, yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKBPPPA) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Tujuan utama kunjungan ini adalah menginternalisasi pentingnya pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
Selain menyampaikan pentingnya ketertiban dalam pembayaran PKB dan SWDKLLJ, sosialisasi ini juga membahas informasi terbaru mengenai tunggakan pajak dan konfirmasi data kendaraan berpelat merah.
Kegiatan ini mendapatkan respons positif dari para peserta. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkomitmen untuk bekerja sama dalam meningkatkan kepatuhan PKB dan SWDKLLJ di lingkungan kerjanya. Mereka juga berjanji akan memastikan seluruh kendaraan dinas maupun pribadi milik ASN di lingkup kerja mereka mematuhi aturan administrasi, serta menyosialisasikan hal ini kepada para ASN terkait pentingnya kepatuhan PKB dan SWDKLLJ.
Rudi Elfis, SE., MM., CHCM, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Madiun, melalui Ardinita Pingki Nadiar, Penanggung Jawab Bidang Asuransi, menyampaikan, "Tingkat kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB pada tahun 2023 belum mencapai 60%. Dengan upaya yang masif seperti ini, diharapkan wajib pajak yang masih lalai dapat lebih patuh dan memiliki kesadaran pajak yang lebih baik." Langkah ini juga dilakukan untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang akan diberlakukan mulai tahun 2025.