SUARAJATIM - Pada hari Senin (07/06/2024), bertempat di Aula Kantor Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jasa Raharja Mojokerto bersama UPT PPD Samsat Mojokerto menyelenggarakan Forum Komunikasi Publik yang membahas pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari BUMDes Kabupaten Mojokerto, dealer, dan media lokal.
Listman Andwi Angkawidjaya, Kepala Kantor Pelayanan PT Jasa Raharja Mojokerto, menjelaskan bahwa forum ini merupakan upaya dari Tim Pembina Samsat untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan, khususnya di Kabupaten Mojokerto.
"Forum ini juga menjadi sarana sosialisasi mengenai program Pembebasan Pajak Daerah yang akan berakhir pada 31 Agustus 2024," ujarnya.
Dia menambahkan, "Forum ini adalah inisiatif dari Tim Pembina Samsat Mojokerto dengan melibatkan BUMDes, perwakilan dealer, serta media di wilayah Mojokerto. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan Pembebasan Denda Pajak Daerah kali ini, karena program ini berlangsung hanya sekitar satu setengah bulan."
Kepala UPT PPD Samsat Mojokerto, Gito Sampurno, turut menyampaikan bahwa Kecamatan Trowulan memiliki tunggakan PKB yang cukup besar, mencapai sekitar 4 miliar rupiah.
"Melalui Forum Konsultasi Publik ini, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya membayar PKB, sehingga dana yang terkumpul dapat digunakan untuk pembangunan fasilitas umum yang bermanfaat bagi warga setempat," ungkapnya.