SUARAJATIM - Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak, PJ Jasa Raharja Samsat Banyuwangi bekerja sama dengan UPT Bapenda Banyuwangi mengadakan sosialisasi terkait Program Penghapusan Denda Pajak 2024. Kegiatan ini dilakukan secara door to door di berbagai wilayah di Banyuwangi.
Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat bahwa Program Penghapusan Denda Pajak 2024 akan segera berakhir dalam beberapa hari ke depan. Selama kegiatan sosialisasi, tim membagikan selebaran di minimarket dan area publik lainnya agar informasi ini dapat disebarkan ke seluruh lapisan masyarakat.
Anggi Dwi, seorang petugas Jasa Raharja yang turut serta dalam kegiatan ini, menyatakan, "Masyarakat perlu mengetahui bahwa Program Penghapusan Denda Pajak ini akan segera berakhir. Kami menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya dengan menyelesaikan kewajiban mereka sebagai wajib pajak yang patuh."
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat. Pemerintah Provinsi mengharapkan bahwa dengan adanya penghapusan denda pajak ini, masyarakat akan lebih terdorong untuk segera melunasi kewajiban pajak mereka sebelum tenggat waktu yang ditetapkan.
Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat bahwa Program Penghapusan Denda Pajak 2024 akan segera berakhir dalam beberapa hari ke depan. Selama kegiatan sosialisasi, tim membagikan selebaran di minimarket dan area publik lainnya agar informasi ini dapat disebarkan ke seluruh lapisan masyarakat.
Anggi Dwi, seorang petugas Jasa Raharja yang turut serta dalam kegiatan ini, menyatakan, "Masyarakat perlu mengetahui bahwa Program Penghapusan Denda Pajak ini akan segera berakhir. Kami menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya dengan menyelesaikan kewajiban mereka sebagai wajib pajak yang patuh."
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat. Pemerintah Provinsi mengharapkan bahwa dengan adanya penghapusan denda pajak ini, masyarakat akan lebih terdorong untuk segera melunasi kewajiban pajak mereka sebelum tenggat waktu yang ditetapkan.