Rieke Diah Pitaloka Ngomel di TikTok Soal Vonis Koruptor Sopan

  • Kejanggalan putusan hakim pada sejumlah kasus korupsi membuat Rieke Diah Pitaloka gerah hingga mengeluarkan uneg-unegnya di sosial media.


Suarajatim.com - Rieke Diah Pitaloka misuh-misuh di sosial media. Ia membacakan judul-judul berita mengenai banyaknya terdakwa tindak pidana korupsi yang dijatuhi hukuman ringan hanya karena berlaku sopan di persidangan. 

Rieke Diah Pitaloka

"Eks Dirut Jasa Marga yang korupsi Rp 510 M cuma divonis 3 tahun penjara, alasannya karena sopan di persidangan. Benar gak sih (kalau sopan) vonisnya bisa diringankan? Kita bahas ya," ujarnya sebagai pembuka, dikutip di laman TikTok @riekediahp_official yang diunggah 5 Agustus 2024. 


Diketahui Djoko Dwijono, eks Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) terbukti melakukan tindak korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangunan Tol MBZ.

Djoko Wijono Sopan di Persidangan

Ia dituntut oleh jaksa empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Namun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta hanya memvonis Djoko Dwijono dengan tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta.


Kasus Djoko bukanlah satu-satunya yang mendapat keringanan hukuman hanya karena sopan. Ada juga kasus korupsi ASABRI oleh Benny Tjokrosaputro yang divonis nihil dengan alasan yang sama.


"Padahal kerugian negara (dalam kasus ASABRI) Rp 22,78 Triliun. Sopan di persidangan tapi gak sopan ngambil duit pensiunan TNI," kata Rieke.

Achsanul Qosasi Sopan di Persidangan

Hal serupa terjadi pada kasus eks Anggota BPK, Achsanul Qosasi. Ia terbukti menerima uang USD 2,64 juta (Rp 40 miliar) terkait korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Jaksa menuntut Achsanul dengan 5 tahun penjara. Namun, karena sopan di persidangan dan mau mengembalikan uang Rp 40 M, ia hanya divonis ringan.


Rieke menekankan, di pengadilan siapa saja harus berlaku sopan karena ada aturan yang berlaku.


"Lagian siapa juga yang berani gak sopan di pengadilan. Orang ada aturannya. Pasal 218 KUHAP. Jadi kalau gak sopan ya bisa dituntut. Makanya semuanya sopan," ujar pegian politik PDIP itu.


Pasal tersebut berisi aturan bahwa siapapun wajib menunjukkan sikap hormat di ruang pengadilan. Barang siapa yang melanggar, akan mendapat teguran hakim dan dikeluarkan dari ruang sidang. Ini bersifat pidana sehingga pelakunya bisa dituntut.


"Memang penting bagi hakim menegakkan rasa kemanusiaan dan keadilan. Tapi ingat, hukum harus tegas. Menurut saya, putusan hakim yang utama adalah mempertimbangkan  rasa keadilan publik dan tegaknya hukum itu sendiri. Jangan sampai dianulir hanya karena sopan di persidangan," paparnya.


Sebagai penutup, Rieke memberikan sindiran keras sambil berkelakar.


"Salam sopan Indonesia. Tetap sopan, tetap sabar. Orang sabar pasti kesel!" tutup Rieke.


Hal serupa juga disampaikan oleh Efriza, Pengamat politik Citra Institute. Ia mengatakan, vonis ringan koruptor karena sopan bertentangan dengan konsep revolusi mental rezim Presiden Joko Widodo. Dimana revolusi mental adalah gerakan mengubah cara pikir, cara kerja, dan cara hidup bangsa Indonesia yang mengacu pada nilai-nilai integritas, etos kerja, dan gotong royong berdasarkan Pancasila. 


"Sekarang, seakan koruptor tak perlu khawatir karena punya strategi baru mengurangi hukuman pidananya," kata Efriza.


Politisi PKS, sekaligus anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, mengungkapkan hal senada. "Kalau kesopanan dijadikan pertimbangan hakim, maka persidangan Tipikor sudah berubah menjadi persidangan etika dan sopan santun,”

LihatTutupKomentar