PLN Pastikan Keamanan Data Pelanggan dengan Enkripsi Sesuai UU PDP

SUARAJATIM - Sebagai perusahaan yang menyediakan layanan listrik kepada lebih dari 90 juta pelanggan, PT PLN (Persero) berkomitmen untuk melindungi dan menjaga kerahasiaan data pribadi pelanggan. Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

PLN memastikan keamanan data pelanggan dengan sistem enkripsi untuk melindungi informasi pribadi sesuai amanat UU Perlindungan Data Pribadi.


Direktur Retail dan Niaga PLN, Edi Srimulyanti, menegaskan bahwa PLN berkomitmen untuk menjaga keamanan data pribadi pelanggan serta memastikan data yang dikumpulkan hanya digunakan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.

Hingga saat ini, PLN telah berhasil mengamankan pengelolaan data pelanggan melalui transformasi digital yang diterapkan di seluruh lini bisnisnya, terutama dalam pelayanan pelanggan. Aplikasi PLN Mobile, yang telah diunduh oleh lebih dari 75 juta pengguna, juga telah dilengkapi dengan teknologi canggih dan sistem pengamanan data yang terenkripsi.

PLN terus memperkuat sistem pengamanan data dan akan meminta persetujuan dari seluruh pelanggan terkait pemrosesan data pribadi secara bertahap hingga 17 Oktober 2024 melalui Aplikasi PLN Mobile, situs web PLN, Contact Center PLN 123, serta kantor-kantor layanan PLN.

Edi memastikan bahwa proses pembaruan data ini tidak dikenakan biaya. Dengan memberikan persetujuan untuk pemrosesan data, pelanggan PLN akan mendapatkan manfaat berupa keamanan data saat bertransaksi, kemudahan dalam verifikasi, peningkatan layanan, serta perlindungan dari potensi penyalahgunaan data pribadi.

"Kami sangat berharap kerja sama dari semua pelanggan agar data pribadi mereka dapat terlindungi dengan baik," tutup Edi.

LihatTutupKomentar