Penyesuaian Golongan Tarif Listrik PLN untuk Peningkatan Pelayanan dan Efisiensi

SUARAJATIM - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan adanya perubahan batas daya pada beberapa golongan tarif listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu saat menyampaikan sambutan dalam acara Sosialisasi Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 di Jakarta, Rabu (31/7).


Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pelanggan yang semakin berkembang serta meningkatkan pelayanan, efisiensi, dan keandalan pasokan listrik.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa beberapa kategori tarif seperti traksi, curah, bisnis, dan rumah tangga mengalami penyesuaian batas daya untuk memenuhi kebutuhan pelanggan tanpa mempengaruhi tarif listrik yang berlaku.

“Penyesuaian ini tidak akan menyebabkan kenaikan tarif listrik,” tegas Jisman.

Jisman menambahkan bahwa tujuan dari perubahan batas daya ini adalah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, meningkatkan efisiensi, dan memastikan keandalan pasokan listrik bagi masyarakat.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik kebijakan ini karena akan mempertahankan tarif yang kompetitif, sekaligus menjaga daya saing bisnis dan mendukung perekonomian masyarakat. Ia menyoroti bahwa perkembangan teknologi memerlukan pasokan listrik dengan spesifikasi tertentu, seperti untuk kereta cepat dan stasiun pengisian kendaraan listrik, yang sebelumnya tidak tercakup dalam golongan tarif yang ada.

"Kebutuhan masyarakat dan usaha akan listrik terus meningkat seiring perkembangan teknologi. Kini, pemerintah telah mengatur golongan tarif untuk layanan seperti kereta cepat dan stasiun pengisian kendaraan listrik, sehingga memudahkan masyarakat mendapatkan akses listrik yang andal," ungkap Darmawan.

Direktur Retail dan Niaga PLN, Edi Srimulyanti, memastikan bahwa PLN siap mendukung kebijakan pemerintah terkait penyesuaian batas daya ini.

"Kami siap mendukung 100% langkah pemerintah dalam meningkatkan pelayanan dan keandalan pasokan listrik serta mendorong pertumbuhan ekonomi," ujar Edi.

Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini akan menciptakan lingkungan bisnis yang menarik, terutama untuk pengembangan ekosistem kendaraan listrik, seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU). Penyesuaian batas daya ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan dan memenuhi kebutuhan pelanggan secara lebih efisien.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), yang mengatur perubahan batas daya pada empat golongan pelanggan, yaitu:

  1. Rumah Tangga Tegangan Rendah (R-3/TR): Dari daya 6.600 VA s.d 200 kVA menjadi Tegangan Menengah (R-3/TM) di atas 200 kVA.
  2. Bisnis Tegangan Menengah (B-3/TM): Dari daya di atas 200 kVA menjadi Tegangan Tinggi (B-3/TT) daya 30.000 kVA ke atas.
  3. Traksi Tegangan Menengah (T/TM): Dari daya di atas 200 kVA menjadi Tegangan Tinggi (T/TT) daya 30.000 kVA ke atas.
  4. Curah Tegangan Menengah (C/TM): Dari daya di atas 200 kVA menjadi Tegangan Rendah (C/TR) daya s.d. 200 kVA dan Tegangan Tinggi (C/TT) daya 30.000 kVA ke atas.


Pemerintah juga mempertimbangkan aspek investasi dalam peralatan, pengendalian susut jaringan, dan efisiensi penggunaan lahan untuk infrastruktur listrik guna memastikan bahwa penyesuaian ini tidak akan mengurangi keandalan dan keterjangkauan akses listrik bagi seluruh pelanggan.

LihatTutupKomentar