SUARAJATIM - Untuk meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Kota Madiun, Jasa Raharja melaksanakan berbagai langkah strategis, salah satunya adalah mengadakan sosialisasi terkait pentingnya administrasi kendaraan bermotor yang tepat, khususnya di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan ekosistem terkait.

Melalui kegiatan ini, diharapkan BUMN, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan seluruh ekosistemnya dapat mendukung upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak di Jawa Timur, khususnya dalam hal pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Madiun, Rudi Elfis SE, MM., CHCM, yang diwakili oleh Widodo, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Madiun Kota, menyampaikan, "Kegiatan ini secara rutin dilaksanakan oleh petugas untuk memberikan informasi dan edukasi mengenai kewajiban dan kepatuhan dalam pembayaran PKB dan SWDKLLJ, terutama di lingkungan BUMN dan BUMD."
Selain itu, Widodo juga menyampaikan bahwa petugas turut menginformasikan beberapa kebijakan terkait administrasi kendaraan bermotor, termasuk penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta program Pemutihan Pajak Daerah 2024.