Pembebasan Pajak Daerah Jawa Timur 2024: Ringankan Beban Masyarakat

SUARAJATIM - Jasa Raharja Samsat Sidoarjo menggelar sosialisasi program pembebasan pajak daerah Jawa Timur tahun 2024 di Kelurahan Cemengkalang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Acara ini dihadiri langsung oleh Lurah Cemengkalang, Sulastri.

Sosialisasi pembebasan pajak daerah Jawa Timur 2024 di Kelurahan Cemengkalang, Sidoarjo


Program yang berlangsung dari 15 Juli hingga 31 Agustus 2024 ini merupakan wujud syukur Provinsi Jawa Timur atas perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 dan HUT Bhayangkara ke-78. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meringankan beban masyarakat di Jawa Timur.

Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah meliputi:
1. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN II) atas penyerahan kedua dan seterusnya.
2. Bebas Sanksi Administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB.
3. Bebas PKB Progresif.
4. Bebas Denda SWDKLLJ (untuk tahun yang sudah lewat).

Delia Putri Fardani S.Kom, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Sidoarjo menjelaskan, "Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor, meningkatkan Collection Rate SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), serta memberikan edukasi tentang pentingnya pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu."

Diharapkan, melalui program pembebasan pajak daerah Jawa Timur tahun 2024 ini, sinergi antara Kepolisian, Bapenda, dan Jasa Raharja dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya ketaatan dalam membayar pajak kendaraan bermotor untuk mendukung pembangunan di Jawa Timur.

LihatTutupKomentar