Pekerja Aktif Jadi Penerima Terbanyak Santunan Kecelakaan Jasa Raharja

SUARAJATIM - Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, menyatakan bahwa pekerja aktif menjadi salah satu kelompok terbesar penerima santunan kecelakaan lalu lintas dari Jasa Raharja.


Pernyataan ini disampaikan oleh Harwan saat menggantikan Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, sebagai pembicara dalam diskusi bertema "Pro Kontra Wajib Asuransi Kendaraan". Acara tersebut digelar oleh Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Rumah KSPSI Cibubur, Jakarta Timur, pada Rabu (07/08/2024).

Menurut data per Juni 2024, Jasa Raharja telah menyalurkan santunan sebesar Rp1,4 triliun. Berdasarkan profesi, korban kecelakaan di jalan raya terbanyak adalah pelajar/mahasiswa (33,74 persen), disusul oleh wiraswasta (22,85 persen), karyawan swasta (18,68 persen), buruh/petani (9,69 persen), dan profesi lainnya.

"Jasa Raharja telah berkomitmen selama 64 tahun untuk memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik yang mengalami luka-luka maupun yang meninggal dunia. Data menunjukkan bahwa banyak dari korban ini adalah pekerja aktif," ujar Harwan.

Harwan juga menekankan pentingnya asuransi, meskipun nyawa tidak bisa diukur dengan uang.

"Informasi ini penting untuk kita sampaikan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan, agar mereka tahu hak-hak yang dijamin oleh negara," lanjutnya.

Dalam diskusi tersebut, beberapa peserta mengajukan pertanyaan, termasuk tentang prosedur pengajuan santunan dan penanganan bagi korban yang memiliki lebih dari satu polis asuransi.

Harwan menambahkan bahwa Jasa Raharja telah bekerja sama dengan seluruh rumah sakit di bawah Kementerian Kesehatan untuk memudahkan pelayanan bagi korban.

"Jasa Raharja telah ditetapkan sebagai pembayar pertama dengan batas maksimum santunan sebesar Rp20 juta untuk korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit," jelasnya.

Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djonieri, Ketua KSPSI Institute Jusuf Rizal, dan Ketua Umum NIBA KSPSI Boby Ferdinan.

LihatTutupKomentar