SUARAJATIM - PT Jasa Raharja Perwakilan Surabaya, melalui Dion Pramono, SE, M., selaku Staff Administrasi Samsat Surabaya Barat, melaksanakan program dan Rencana Aksi dari Tim Pembina Samsat Kota Surabaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat Surabaya dalam berlalu lintas dan membayar pajak kendaraan.
Pada Selasa, 6 Agustus 2024, diadakan Operasi Gabungan di Jalan Raya Tidar, Kecamatan Sawahan. Operasi ini melibatkan Tim Pembina Samsat Surabaya Barat, termasuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) UPT PPD Surabaya Barat dan Jasa Raharja Samsat Surabaya Barat, yang bekerja sama dengan Polrestabes Surabaya. Operasi ini fokus pada pemeriksaan masa berlaku Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dalam operasi tersebut, banyak pengendara kendaraan bermotor, terutama sepeda motor, terjaring karena masa berlaku STNK, PKB, dan SWDKLLJ mereka telah habis atau belum diperpanjang. Sebagai tindak lanjut, para pelanggar diberikan imbauan untuk segera melunasi pajak dan melakukan perpanjangan, dengan fasilitas pembayaran di tempat yang disediakan oleh Tim Samsat Surabaya Barat melalui mobil layanan Samsat Keliling.
Hasil dari operasi ini menunjukkan bahwa dari 100 pengendara yang diperiksa, 50 di antaranya masa berlaku pajak kendaraannya sudah habis, sementara 34 pengendara langsung melakukan pembayaran di mobil Samsat Keliling yang disediakan. Sisa 37 kendaraan lainnya masih memiliki masa berlaku pajak yang aktif.
"Dengan adanya operasi ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat Surabaya dalam berlalu lintas serta membayar PKB dan SWDKLLJ akan semakin meningkat. Hal ini penting untuk keselamatan berkendara dan juga untuk mendukung pembangunan daerah melalui pendapatan dari pajak kendaraan," ujar Yansen Adaw, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Surabaya.
Operasi gabungan Samsat Surabaya Barat di Jalan Raya Tidar, Kecamatan Sawahan, Surabaya, memeriksa pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ |
Pada Selasa, 6 Agustus 2024, diadakan Operasi Gabungan di Jalan Raya Tidar, Kecamatan Sawahan. Operasi ini melibatkan Tim Pembina Samsat Surabaya Barat, termasuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) UPT PPD Surabaya Barat dan Jasa Raharja Samsat Surabaya Barat, yang bekerja sama dengan Polrestabes Surabaya. Operasi ini fokus pada pemeriksaan masa berlaku Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dalam operasi tersebut, banyak pengendara kendaraan bermotor, terutama sepeda motor, terjaring karena masa berlaku STNK, PKB, dan SWDKLLJ mereka telah habis atau belum diperpanjang. Sebagai tindak lanjut, para pelanggar diberikan imbauan untuk segera melunasi pajak dan melakukan perpanjangan, dengan fasilitas pembayaran di tempat yang disediakan oleh Tim Samsat Surabaya Barat melalui mobil layanan Samsat Keliling.
Hasil dari operasi ini menunjukkan bahwa dari 100 pengendara yang diperiksa, 50 di antaranya masa berlaku pajak kendaraannya sudah habis, sementara 34 pengendara langsung melakukan pembayaran di mobil Samsat Keliling yang disediakan. Sisa 37 kendaraan lainnya masih memiliki masa berlaku pajak yang aktif.
"Dengan adanya operasi ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat Surabaya dalam berlalu lintas serta membayar PKB dan SWDKLLJ akan semakin meningkat. Hal ini penting untuk keselamatan berkendara dan juga untuk mendukung pembangunan daerah melalui pendapatan dari pajak kendaraan," ujar Yansen Adaw, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Surabaya.