Diskusi Kebijakan Santunan Selektif Jasa Raharja untuk Korban Kecelakaan Lalu Lintas

SUARAJATIM - Jasa Raharja kembali mengadakan Focus Group Discussion (FGD) yang kali ini bertujuan untuk mengkaji rencana kebijakan santunan selektif bagi korban kecelakaan lalu lintas. Diskusi ini dilakukan setelah sebelumnya berkoordinasi dengan berbagai Kementerian dan Lembaga terkait.

Kebijakan Santunan Selektif Jasa Raharja dibahas dalam FGD bersama stakeholder dan pakar transportasi untuk meningkatkan kepatuhan berlalu lintas.


Acara yang digelar di Ballroom Gedung Jasa Raharja, Jakarta, pada Rabu (7/8/2024) ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan pengamat transportasi. Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menjelaskan bahwa FGD ini merupakan langkah awal sebelum penerapan kebijakan baru terkait santunan bagi korban kecelakaan.

“Kami ingin kebijakan yang diterapkan benar-benar berkeadilan dan terukur. Oleh karena itu, masukan dari semua pihak sangatlah penting,” ujar Rivan.

Rencana kebijakan santunan selektif ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih disiplin dan menjaga keselamatan dalam berlalu lintas. Kebijakan ini dipandang sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan dan ketertiban, serta mendorong perilaku pengendara agar lebih peduli terhadap keselamatan.

Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Tory Damantoro, menyoroti peran Jasa Raharja sebagai perwakilan negara yang memberikan santunan kepada masyarakat. Ia menyarankan agar kebijakan santunan selektif ini diterapkan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih jelas.

Sementara itu, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengingatkan bahwa Jasa Raharja memiliki peran penting dalam pelaksanaan jaminan sosial, sehingga penerapan kebijakan santunan selektif perlu dipertimbangkan secara matang.

Pakar Hukum Pidana dari UGM, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum, juga mendukung rencana kebijakan ini. Ia menekankan pentingnya pemerintah memberikan santunan bagi korban kecelakaan, namun dengan aturan yang jelas dan terukur terkait besaran santunan tersebut.

Acara FGD ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi DJSN, Indra Budi Sumantoro; jajaran Direksi IFG, Pantro Pander Silitonga dan Rizal Ariansyah; Komisaris dan Direksi Jasa Raharja; Direktur Utama Asabri (Persero), Wahyu Suparyono; serta berbagai perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan dan PT Taspen.

Hadir pula Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono; pakar transportasi, dan sejumlah ahli lainnya, termasuk Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si dan Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto, Sp.FM(K).

LihatTutupKomentar