Jasa Raharja Samsat Sidoarjo Sosialisasikan Program Pembebasan Pajak Daerah 2024 di Desa Jati

SUARAJATIM - Petugas Jasa Raharja Samsat Sidoarjo, Delia Putri Fardani, rutin melaksanakan kegiatan silaturahmi ke desa-desa di Kecamatan Sidoarjo. Pada Rabu (07/08/2024), salah satu kunjungan dilakukan ke Desa Jati, yang disambut hangat oleh Kepala Desa setempat.


Kunjungan tersebut tidak hanya untuk bersilaturahmi, tetapi juga untuk mensosialisasikan program pembebasan pajak yang berlangsung dari 15 Juli hingga 31 Agustus 2024.

Delia Putri Fardani menjelaskan bahwa program ini mencakup pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II), pembebasan sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB, pembebasan PKB progresif, serta pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun-tahun sebelumnya.

"Peran dan tugas PT Jasa Raharja, dengan harapan bahwa sinergi ini dapat mempermudah percepatan pembayaran santunan korban kecelakaan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Kabupaten Sidoarjo," katanya.

Program pembebasan pajak daerah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor, meningkatkan Collection Rate SWDKLLJ, serta memberikan edukasi tentang pentingnya pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu.

LihatTutupKomentar