SUARAJATIM - Pada Jumat, 23 Agustus 2024, PT Jasa Raharja Perwakilan Pamekasan menyelenggarakan sosialisasi terkait Program Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2024 di area penjualan sepeda motor bekas.
Acara ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai berbagai keuntungan yang ditawarkan dalam program tersebut, di antaranya:
- Pembebasan Bea Balik Nama (BBN II)
- Pembebasan Sanksi Administratif terkait keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Pembebasan PKB Progresif
- Pembebasan Denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya
Program ini berlaku dari 15 Juli hingga 31 Agustus 2024, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan pembebasan pajak dan meringankan kewajiban mereka dalam pembayaran pajak kendaraan.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, petugas membagikan brosur dan flyer kepada penjual sepeda motor bekas di Jl. Agus Salim – Pasar Kolpajung. Antusiasme masyarakat terlihat dari banyaknya warga yang tertarik dengan informasi yang diberikan.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Pamekasan, Gilang Panjiwijaya, melalui petugas KB Samsat Pamekasan, Lukman Karim, berharap bahwa sosialisasi ini dapat membantu penjual sepeda motor bekas dan masyarakat sekitar Pasar Kolpajung untuk memahami dan memanfaatkan program pembebasan pajak daerah 2024. Program ini juga diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan publik.