SUARAJATIM - Tim Pembina Samsat, yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, mengadakan Rapat Koordinasi Analisis dan Evaluasi Pelayanan Registrasi dan Kesamsatan untuk Tahun Anggaran 2024 di Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (02/08/2024).
Kakorlantas Polri dan pejabat lainnya dalam rapat evaluasi pelayanan Samsat di Medan, Sumatera Utara, 2024. |
Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, Pj. Gubernur Sumatera Utara Ahmad Fathoni, serta para peserta lainnya seperti Dirlantas Polda, Kepala Cabang Jasa Raharja, dan Bapenda Provinsi.
Rapat tersebut bertujuan untuk menganalisis dan mengevaluasi program kerja yang telah dilaksanakan pada semester pertama tahun 2024. Hasil dari pertemuan ini adalah enam komitmen yang disepakati oleh Pembina Samsat Nasional untuk meningkatkan pelayanan kesamsatan. Komitmen tersebut ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dan Direktur Utama PT Jasa Raharja, dan akan diterapkan oleh seluruh Pembina Samsat di tingkat provinsi.
Selain itu, dilakukan juga penandatanganan Keputusan Bersama Pembina Samsat tentang Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang dimulai di Palembang pada 22 Februari 2024.
Keputusan tersebut mencakup beberapa poin penting, di antaranya adalah ketentuan bahwa kendaraan bermotor yang registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasikan kembali. Selain itu, persyaratan, mekanisme, prosedur, serta format surat terkait akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri.
Pemerintah daerah dan Jasa Raharja juga diharapkan segera menyiapkan peraturan yang mendukung implementasi kebijakan ini. Sosialisasi secara masif akan dilakukan mulai Agustus 2024, dengan tujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam hal regident kendaraan bermotor, pembayaran PKB, dan SWDKLLJ.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menegaskan pentingnya keputusan ini, mengingat tingkat kepatuhan masyarakat dalam registrasi kendaraan bermotor masih rendah, yaitu 47,41 persen. "Kami juga mengapresiasi semua pihak karena hingga Juni 2024, jumlah korban dan nominal santunan menurun," tambahnya.
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan menilai bahwa implementasi keputusan ini sangat strategis dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat, yang diharapkan berdampak pada keselamatan berlalu lintas.
Hal serupa juga disampaikan oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, yang menegaskan komitmen pihaknya untuk mengimplementasikan kebijakan registrasi kendaraan bermotor dan pembayaran pajak secara terintegrasi, cepat, transparan, dan akuntabel.
Pj. Gubernur Sumatera Utara Ahmad Fathoni menyatakan bahwa pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor menyumbang lebih dari 60 persen PAD provinsi Sumut, dan menjadi salah satu sumber anggaran di kabupaten/kota. Ia juga berkomitmen untuk terus memperbaiki layanan demi mencapai tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.