Bea Cukai Juanda Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp2,4 Miliar

SUARAJATIM — Bea Cukai Juanda kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dengan memusnahkan barang-barang impor ilegal yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor.

Pemusnahan barang impor ilegal oleh Bea Cukai Juanda di halaman kantor pabean.


Pemusnahan tersebut merupakan hasil dari 773 penegahan yang dilakukan sepanjang tahun 2024, yang terdiri dari barang kiriman melalui penyelenggara pos serta barang bawaan penumpang di Bandara Internasional Juanda.

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), dan Barang Dikuasai Negara (BDN). Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Juanda, dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 2,4 miliar.

Jenis barang yang dimusnahkan mencakup makanan, obat-obatan, suplemen, kosmetik, handphone, barang bekas, alat kesehatan, bibit, tanaman, senjata tajam, serta barang lainnya. Dari keseluruhan barang tersebut, sebagian besar berupa makanan, obat, kosmetik cream, vitamin, dan suplemen yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Press Conference Barang sitaan impor ilegal yang tidak berizin dimusnahkan Bea Cukai Juanda

"Barang-barang yang melanggar ketentuan BPOM ini terdiri dari makanan, suplemen, obat-obatan, dan kosmetik. Selain itu, terdapat pula handphone, pakaian bekas, dan barang lainnya yang melanggar ketentuan Kementerian Perdagangan, serta barang-barang lain yang melanggar ketentuan dari berbagai kementerian dan lembaga," jelas Sumarna, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Juanda (20/8).

Sumarna menambahkan, pemusnahan barang-barang ini merupakan upaya Bea Cukai Juanda dalam menjalankan fungsi community protector, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006, serta Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007.

Selain pemusnahan di lokasi Bea Cukai Juanda, sebagian barang lainnya juga dimusnahkan bekerja sama dengan PT Hijau Alam Nusantara (PT HAN), sebuah perusahaan pengelolaan limbah yang telah mendapatkan izin pemerintah. Kerja sama ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses pemusnahan berjalan sesuai dengan standar lingkungan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan pencemaran.

SIMBOLIS - Proses pemusnahan barang ilegal oleh Bea Cukai Juanda tahun 2024.

Barang-barang yang dimusnahkan meliputi berbagai kategori pelanggaran, termasuk handphone dan barang bekas lainnya yang melanggar ketentuan Kementerian Perdagangan, alat kesehatan yang melanggar ketentuan Kementerian Kesehatan, serta bibit dan tanaman yang melanggar ketentuan Karantina. Selain itu, barang-barang seperti part airsoftgun, senjata tajam, tembakau, rokok, sex toys, dan majalah porno juga turut dimusnahkan karena melanggar berbagai ketentuan hukum lainnya.

Total estimasi kerugian negara dari barang-barang yang dimusnahkan mencapai Rp 1,1 miliar, dengan potensi ancaman terhadap kesehatan, keamanan, dan norma kesusilaan masyarakat yang tidak dapat diukur secara material. Pemusnahan ini menegaskan peran Bea Cukai Juanda dalam melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya yang masuk melalui jalur impor ilegal.

LihatTutupKomentar