Jasa Raharja Samsat Krian Sosialisasikan Program Pembebasan Pajak Daerah 2024

SUARAJATIM - Jasa Raharja Samsat Krian mengadakan pertemuan dengan Kelurahan Kemasan untuk menjelaskan tugas dan fungsi utamanya serta memperkenalkan program pembebasan pajak daerah Jawa Timur tahun 2024. Acara ini berlangsung di Kelurahan Kemasan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, dan diterima langsung oleh Lurah Wilujeng.


Program pembebasan pajak ini berlangsung dari tanggal 15 Juli hingga 31 Agustus 2024, sebagai bentuk rasa syukur Provinsi Jawa Timur dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79 dan HUT Bhayangkara ke-78. Selain itu, program ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meringankan beban masyarakat, terutama di Jawa Timur.

Kebijakan dalam program Pembebasan Pajak Daerah ini meliputi:

  1. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN II) atas penyerahan kedua dan seterusnya.
  2. Penghapusan Sanksi Administratif untuk keterlambatan PKB dan BBNKB.
  3. Pembebasan PKB Progresif.
  4. Penghapusan Denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya.


Andy Sumaryono, S.Sos, selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Krian, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya administrasi kendaraan bermotor yang tertib, meningkatkan tingkat koleksi SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu.

Diharapkan, dengan adanya program pembebasan pajak daerah Jawa Timur tahun 2024 ini, sinergi antara Kepolisian, Bapenda, dan Jasa Raharja dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor untuk pembangunan Jawa Timur.

LihatTutupKomentar