Operasi Sikat Semeru 2024: Polda Jatim Ungkap 1.381 Kasus Selama 12 Hari, Kembalikan Kendaraan Bermotor

hasil operasi sikat semeru

Suarajatim.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menggelar konferensi pers untuk mengumumkan hasil Operasi Sikat Semeru 2024 dan mengembalikan barang bukti berupa kendaraan bermotor kepada pemiliknya. Acara berlangsung di Surabaya pada 20 Juni 2024.

Dalam kesempatan ini, Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, didampingi Kabidhumas serta para Kasatreskrim dari jajaran Polda Jatim, menyampaikan bahwa Operasi Sikat Semeru 2024 melibatkan 3.206 personil dari berbagai satuan. Personil terdiri dari 275 anggota Satgas Polda Jatim dan 2.931 anggota satuan wilayah jajaran.

"Operasi ini bertujuan menekan dan mengungkap jaringan kejahatan yang meresahkan masyarakat, baik yang dilakukan individu maupun sindikat," ujar Kombes Totok pada Kamis (20/6/24).

Selama operasi berlangsung, berhasil diungkap 1.381 kasus dengan 1.120 tersangka yang terlibat. Barang bukti yang diamankan berupa kendaraan bermotor hasil curian. Penyerahan barang bukti ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.

Operasi ini juga bertujuan untuk menangkap pelaku kejahatan pencurian, curas, curat, curanmor, kejahatan jalanan, penyalahgunaan senjata tajam/senjata api, dan penyelundupan di wilayah perairan. Selain itu, operasi ini berhasil mengungkap jaringan sindikat kejahatan dan menekan angka kejahatan sesuai dengan sasaran dan target operasi. Stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Jawa Timur pun terjamin.

Sebagian besar kejadian berada di Surabaya atau dalam wilayah hukum Polda Jatim. Dari kasus yang terungkap, terdapat 270 kasus TP Curat, 22 kasus TP Curas, 95 kasus TP Curanmor, serta berbagai kasus lain seperti penggunaan senjata ilegal dan kejahatan jalanan.

Polisi menyita berbagai barang bukti selama operasi, termasuk uang tunai, sepeda motor, mobil, truk, laptop, handphone, senjata tajam, dan senjata api beserta amunisinya. Para tersangka dikenakan pasal-pasal sesuai kejahatan yang dilakukan, seperti Pasal 363 KUHP untuk TP Curat dan Pasal 365 KUHP untuk TP Curas.

Operasi Sikat Semeru 2024 menunjukkan prestasi tinggi dengan tingkat pengungkapan yang signifikan, terutama dalam kasus-kasus Curanmor. Kombes Totok menyatakan bahwa dibandingkan tahun sebelumnya, terjadi penurunan 6,65% dalam gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di Jawa Timur.

Acara ini juga dihadiri pejabat dari berbagai Polres di Jawa Timur, termasuk Polresta Sidoarjo dan Polres Pasuruan, yang ikut berperan dalam operasi tersebut. Mereka memamerkan barang bukti yang telah diamankan sebagai hasil dari Operasi Sikat Semeru 2024.

LihatTutupKomentar