Jasa Raharja memberikan jaminan kepada korban kecelakaan minibus dan truk di Tol JSB KendalSuarajatim.com - Jasa Raharja memberikan jaminan kepada seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan minibus dan truk di Tol JSB Km 405 + 200, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada Minggu (23/06/2024).
Kepala perwakilan Jasa Raharja Kediri, Nifar Siahaan, menyatakan bahwa seluruh korban kecelakaan dijamin oleh UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban yang meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta yang akan diserahkan kepada ahli waris sah.
Sementara itu, korban luka-luka akan mendapatkan jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit tempat mereka dirawat.
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari negara melalui Jasa Raharja. "Kami sangat prihatin dan berduka atas musibah ini. Kami berharap keluarga korban diberikan ketabahan, dan para korban yang sedang dirawat dapat segera pulih," ujar Nifar.
Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 08.10 WIB ini, bermula ketika minibus yang melaju dari arah Jakarta menuju Semarang diduga dikemudikan oleh sopir yang mengantuk, sehingga menabrak truk yang sedang berhenti di tepi jalan. Insiden ini mengakibatkan 4 orang meninggal dunia dan 1 orang mengalami luka-luka, semua korban berdomisili di Blitar. Saat ini, seluruh korban telah dievakuasi ke rumah sakit terdekat.
“Petugas kami telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk penerbitan laporan kecelakaan. Untuk mempercepat proses pelayanan dan penyerahan santunan, kami telah mengunjungi lokasi kejadian dan rumah sakit, serta memverifikasi data ahli waris korban,” tambah Nifar.
Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya agar selalu waspada dan berhati-hati saat berkendara, terutama jika merasa mengantuk atau kurang sehat. "Utamakan keselamatan dan selalu patuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama," kata Kepala Perwakilan.(*)
Ikuti berita Jasa Raharja dari Google News