Rekor Muri Pilkada 2024Suarajatim.com - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan digelar serentak pada 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mengadakan Gebyar Coklit Serentak Satu Juta Pemilih. Acara ini bertujuan untuk mendata pemilih dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Acara ini berlangsung di Hotel Majapahit Surabaya dan dihadiri oleh Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, perwakilan anggota KPU Kabupaten dan Kota se-Jawa Timur, serta sejumlah media Surabaya.
Dalam sambutannya, Aang Kunaifi menyampaikan bahwa Gebyar Coklit Serentak Satu Juta Pemilih merupakan puncak kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) serentak yang dimulai pada hari pertama tahap pemilihan kepala daerah di Jawa Timur tahun 2024.
"Kenapa kita targetkan sejuta pemilih? Karena pada pemilihan nanti, Jawa Timur akan memiliki jutaan pemilih. Sedangkan jumlah Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) ada sekitar 100 ribu lebih," jelas Aang. "Secara logika, jika setiap pantarlih bisa melakukan coklit minimal 10 orang di hari pertama, maka totalnya mencapai sejuta," tambahnya.
Aang juga menyampaikan terima kasih kepada perwakilan dari Museum Rekor Muri Indonesia yang mengapresiasi kegiatan ini. Sebanyak 116.962 Pantarlih se-Jawa Timur telah dilantik pada pagi hari yang sama dan mulai bekerja pada hari ini.
"Jika satu orang pantarlih bisa mencoklit 10 orang, maka totalnya akan mencapai lebih dari satu juta," katanya.
Proses coklit ini akan berlangsung selama 30 hari, dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Aang berharap Bawaslu dapat mendukung dan memberikan masukan terhadap prosedur yang dilakukan oleh Pantarlih. KPU Jatim juga melibatkan sekitar 190 Komisioner KPU di tingkat Kabupaten dan Kota serta 3.330 Komisioner di tingkat Kecamatan, dengan total 25.482 petugas TPS.
Melalui Gebyar Coklit Serentak Satu Juta Pemilih, KPU Jatim berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk terlibat aktif dalam tahapan Pilkada sejak awal. "Tahapan ini krusial karena menentukan jumlah TPS, logistik yang harus disiapkan, dan metode sosialisasi yang akan digunakan, semuanya bergantung pada akurasi data pemilih," terang Aang.
KPU Jatim menekankan pentingnya data pemilih yang berkualitas dan mutakhir. "Prinsip data pemilih harus komprehensif. Setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih harus dimasukkan dalam data pemilih, yaitu berusia 17 tahun atau sudah menikah, dan memiliki KTP," tandasnya.
Aang menambahkan bahwa setiap warga di Jawa Timur harus masuk dalam daftar pemilih tanpa memperhatikan afiliasi politik. "Yang penting jika berusia 17 tahun dan memiliki KTP, harus dimasukkan. Jika belum memiliki KTP, kita dorong disdukcapil untuk memfasilitasinya agar memenuhi syarat sebagai pemilih," pungkasnya.