Suarajatim.com - Dalam rangka implementasi program dan Action Plan Tahun 2024, Tim Pembina Samsat Kota Surabaya terus berupaya meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas dan pembayaran pajak kendaraan.
Pada Rabu, 26 Juni 2024, Tim Samsat Surabaya Selatan yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) UPT PPD Surabaya Selatan dan Jasa Raharja Perwakilan Surabaya bekerja sama dengan Polsek Gayungan mengadakan operasi gabungan di Jalan Raya Gayungsari, Kecamatan Gayungan, Surabaya.
Operasi gabungan ini akan diadakan secara rutin setiap bulan sepanjang tahun 2024 di seluruh wilayah Kota Surabaya. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor, dalam berkendara dan memenuhi kewajiban administratif seperti memperpanjang masa berlaku STNK, PKB, dan SWDKLLJ.
Selama operasi berlangsung, banyak pengendara kendaraan bermotor, terutama sepeda motor, ditemukan dengan dokumen yang sudah kadaluarsa atau belum diperpanjang. Pelanggar tersebut diberi teguran dan diminta untuk membuat pernyataan tertulis atau melakukan pelunasan di tempat. Tim Samsat Surabaya Selatan juga menyediakan layanan mobil Samsat Keliling di lokasi operasi untuk memudahkan pembayaran.
"Hasil operasi gabungan ini menemukan 83 pengendara sepeda motor dengan PKB dan SWDKLLJ yang sudah habis masa berlakunya. Sebanyak 25 di antaranya melakukan pembayaran langsung di tempat melalui layanan mobil Samsat Keliling. Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat, khususnya di Kota Surabaya, dalam berkendara, mematuhi aturan lalu lintas, dan melunasi PKB serta SWDKLLJ tepat waktu demi keselamatan dan pembangunan daerah," ujar Aning Kartika Rahayu, Staf Administrasi Samsat Surabaya Selatan.(*)
Ikuti berita Jasa Raharja dari Google News