Ngawi, Suarajatim.com - Sebagai lembaga yang bertugas melaksanakan Undang-Undang Nomor 33 dan 34 tahun 1964 dan peraturan terkaitnya, Jasa Raharja mempunyai tanggung jawab utama dalam memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas serta mengatur dana Sumbangan Wajib dan Iuran Wajib dari masyarakat.
Sebagai bagian dari Asuransi Sosial, Jasa Raharja mengutamakan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan. Santunan yang diberikan Jasa Raharja bersumber dari pembayaran SWDKLLJ yang dikumpulkan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Oleh karena itu, setiap kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas diharapkan membayar SWDKLLJ secara tepat waktu sebagai syarat untuk menerima santunan.
Pada Jumat, 3 Mei 2024, Tim Pembina Samsat Ngawi menyelenggarakan kegiatan edukasi bagi wajib pajak yang merupakan pemilik kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas dan sudah tidak memiliki pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ yang berlaku. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengelola risiko terkait keabsahan penyaluran santunan.
Rudi Elfis, SE.,MM.,CHCM, menekankan, "Masyarakat sebagai pemilik kendaraan perlu memahami pentingnya aturan administrasi kendaraan bermotor, termasuk pembayaran PKB yang merupakan kontribusi untuk pembangunan daerah. Manfaat dari SWDKLLJ ini sangat penting karena menjadi dasar untuk mendapatkan santunan dari Jasa Raharja ketika mengalami kecelakaan lalu lintas."