Vida Bersama BPJS Kesehatan Siap Percepat Aplikasi Tanda Tangan Elektronik Guna Mengamankan Aset Fasilitas Kesehatan

 

Vida



SJT– Sebagai tanggapan terhadap penekanan Presiden Jokowi pada peran penting sektor kesehatan dalam mewujudkan visi Indonesia Maju, VIDA, sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia untuk verifikasi identitas digital, dengan bangga mengumumkan kontribusi signifikannya dalam inisiatif nasional untuk mengintegrasikan tanda tangan elektronik tersertifikasi dan sertifikat elektronik di sektor kesehatan.


Inisiatif ini mendukung arahan strategis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan layanan kesehatan, sejalan dengan fokus Presiden pada peningkatan akses kesehatan sebagai kunci utama dalam agenda pembangunan nasional. Dalam Rakerkesnas 2024 tersebut, Presiden Jokowi menegaskan bahwa kesehatan adalah salah satu sektor strategis yang harus diutamakan untuk mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia, khususnya di daerah terpencil dan kepulauan, melalui pemanfaatan teknologi digital, hal tersebut sejalan dengan solusi teknologi yang ditawarkan VIDA.


Sertifikat elektronik yang diterbitkan VIDA menjamin keaslian, integritas, dan non-repudiasi dokumen dan transaksi digital, memegang status hukum yang sama dengan tanda tangan basah. Di sektor kesehatan, ini berarti layanan publik yang lebih aman dan dapat diakses, mengurangi kebutuhan akan kehadiran fisik dan dokumentasi, sehingga mempermudah proses dan melindungi informasi sensitif pasien.


“VIDA berada di garis depan inovasi digital, memastikan transaksi yang aman dan lancar di seluruh industri kesehatan," ujar Sati Rasuanto, Co-founder dan President VIDA. "Kami berkomitmen penuh untuk memenuhi standar regulasi yang ketat dan memastikan setiap transaksi dilindungi dengan teknologi tercanggih. Lebih dari itu, peran kami sangat kritis dalam melindungi data pasien yang sangat sensitif. Data tersebut bukan hanya sekadar informasi, tetapi adalah inti dari hubungan kepercayaan yang kami bangun antara penyedia layanan kesehatan dan pasien. Dengan mengedepankan perlindungan dan privasi data pasien, kami memastikan bahwa setiap individu dapat merasa aman dan terlindungi saat menggunakan layanan kesehatan, sekaligus membantu penyedia layanan kesehatan untuk meningkatkan kualitas pelayanannya.”


Implementasi tanda tangan elektronik tersertifikasi di sektor kesehatan merupakan bagian dari mandat pemerintah yang lebih luas di bawah Peraturan PP 71/2019, yang mengharuskan operator sistem elektronik di sektor publik dan privat untuk menggunakan sertifikat elektronik. Inisiatif ini sangat penting di daerah terpencil di mana layanan kesehatan terhambat oleh tantangan geografis, membuat akses ke layanan kesehatan tepat waktu menjadi perhatian utama.


Dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi, kita bisa mengelola dokumen elektronik kesehatan, salah satunya adalah rekam medis dengan lebih cepat dan aman, melalui peningkatan yang signifikan di beberapa aspek berikut:

  •  Keamanan Data Terjamin: Amankan informasi medis dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi yang mematuhi standar keamanan terkini. Teknologi ini menjamin bahwa data yang ditandatangani tidak dapat diubah tanpa deteksi, memastikan integritas dan kerahasiaan informasi medis.
  •  Efisiensi Biaya: Penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi mengurangi kebutuhan untuk pencetakan, penyimpanan fisik, dan pengiriman dokumen, menghasilkan penghematan biaya signifikan. Proses digital yang lebih ramping ini juga meminimalisir kesalahan manusia yang dapat menyebabkan biaya tambahan.
  •  Alur Kerja Lebih Efektif: Integrasi Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi ke dalam sistem rekam medis memungkinkan alur kerja yang lebih efektif, mempercepat proses verifikasi dan validasi dokumen. Hal ini menghasilkan peningkatan kinerja keseluruhan dan memungkinkan staf medis untuk fokus pada aspek perawatan pasien daripada administrasi.



Dalam rangka mendukung percepatan penerapan tanda tangan elektronik tersertifikasi tersertifikasi pada Rekam Medis Elektronik dan layanan kesehatan, VIDA bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan melakukan sosialisasi kepada seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama dan lanjutan di  Bandung, Jawa Barat. Hal ini bertujuan tidak hanya untuk memberikan pemahaman dan kesadaran kepada publik tentang sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik tersertifikasi, tetapi juga untuk mendorong implementasi tanda tangan elektronik tersertifikasi secara masif pada layanan-layanan prioritas pemerintah khususnya untuk layanan kesehatan.


"Tanda tangan elektronik tersertifikasi merevolusi cara penyedia layanan kesehatan berinteraksi dengan pasien, menawarkan tingkat efisiensi dan keamanan yang belum pernah terjadi sebelumnya," ujar Martha Simbolon, Ketua Tim Tata Kelola Sertifikasi Elektronik Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika."Ini lebih dari sekedar peningkatan teknologi; ini adalah pergeseran transformasi dalam pendekatan kita terhadap kesehatan, memastikan setiap orang Indonesia memiliki akses aman dan segera ke layanan medis, tidak peduli di mana mereka berada."


Selain itu pendapat Asisten Deputi Bidang Manajemen Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan, Rudy Widjajadi menjelaskan bahwa “BPJS Kesehatan saat ini tengah melakukan digitalisasi layanan dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik baik peserta kesehatan. Saat ini, dalam rangka digitalisasi sektor kesehatan, BPJS juga telah menggunakan kontrak elektronik di 26.000 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan 3.000 Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dalam mempermudah hal administrasi. Kontrak elektronik ini bertujuan untuk kontrak perjanjian para pihak antara BPJS Kesehatan dengan FKTP dan FKTL dalam menggunakan tanda tangan elektronik dan e-meterai.”


Sejalan dengan hal tersebut, dr. iin Dewi Astuty, MKK, selaku  Analis Kebijakan Ahli Madya/ Ketua Tim Kerja Pelayanan Kesehatan Rujukan Lain Kementerian Kesehatan juga menyatakan “Sejalan dengan peraturan yang sudah berlaku, saat ini rekam medis elektronik sudah setara hukumnya dengan dokumen pada umumnya. Setiap fasyankes wajib menjalankan rekam medis elektronik termasuk juga layanan telemedicine.” Adopsi layanan tanda tangan elektronik tersertifikasi VIDA oleh penyedia layanan kesehatan diharapkan dapat mengurangi biaya operasional, meningkatkan kualitas layanan, dan memberikan dampak positif bagi lingkungan dengan mengurangi kebutuhan proses berbasis kertas. Solusi VIDA dirancang untuk memenuhi tuntutan tinggi sektor kesehatan khususnya terhadap transformasi digital dan penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi yang telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis yang mana pada pasal 31 dijelaskan bahwa penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi atas isi Rekam Medis Elektronik dan identitas penanda tangan.

LihatTutupKomentar