Suarajatim.com – Dewi Aryani Suzana, Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Brigjen Pol. Drs. Yusri Yunus dari Korlantas Polri, dan Dr. Hendriwan, M. Si., Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri, mengadakan evaluasi program kerja Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi Regional Sumatera pada Selasa (07/05/2024).
Dalam evaluasi tersebut, Dewi menyampaikan keprihatinan terhadap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Menurutnya, tingkat kepatuhan wajib pajak hanya mencapai 41,64 persen berdasarkan data internal Jasa Raharja hingga Maret 2024.
“Rapat evaluasi ini merupakan pertemuan antara seluruh Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi Regional Sumatera untuk menghasilkan analisis komprehensif atas pelaksanaan Program Kerja Pembina Samsat, sebagai upaya perumusan inisiatif strategis terkait permasalahan rendahnya tingkat kepatuhan tersebut,” ujar Dewi.
Salah satu upaya yang diusulkan adalah melalui penegakan hukum dengan implementasi Pasal 74 UU 22 Tahun 2009. Menurutnya, hal ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk meningkatkan validitas data ranmor dan kepatuhan pembayaran.
Selain itu, Dewi juga menekankan pentingnya memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Untuk itu, Jasa Raharja telah berkolaborasi dengan berbagai merchant atau pengusaha untuk memberikan nilai tambah kepada masyarakat yang mematuhi kewajiban pajak.
Menyambut saran tersebut, Brigjen Pol. Drs. Yusri Yunus dari Korlantas Polri menekankan pentingnya kesolidan dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. “Polri, Bapenda, dan Jasa Raharja harus sering melakukan diskusi dan evaluasi bersama dalam merumuskan strategi yang optimal dalam peningkatan regident ranmor, pembayaran PKB dan SWDKLLJ,” ujarnya.
Sementara itu, Dr. Hendriwan, M. Si., Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri, mengungkapkan bahwa payung hukum baru melalui UU 1 Tahun 2022 tentang HKPD diharapkan dapat memperkuat optimalisasi kepatuhan pajak. “Penguatan regulasi baru melalui UU 1 Tahun 2022 tentang HKPD diharapkan dapat mendukung peningkatan penerimaan PKB dan SWDKLLJ,” ungkapnya.(*)
Baca utas Jasa Raharja dari Google News