Sosialisasi Tertib Administrasi Kendaraan Bermotor, Tim Samsat Ngawi Laksanakan Operasi Gabungan

jasa raharja ngawi


Suarajatim.com – Tingkat kepatuhan masyarakat Kabupaten Ngawi dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada tahun 2023 hanya mencapai 58%. Hal ini menjadi perhatian serius Tim Samsat Ngawi karena pembayaran pajak tersebut berperan penting dalam pembangunan daerah.

Berbagai inisiatif strategis telah dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat, seperti sosialisasi melalui media cetak, online, radio, serta kegiatan langsung di masyarakat untuk memberikan edukasi mengenai pentingnya pajak bagi pembangunan daerah.

Pada Rabu, 29 Mei 2024, Tim Samsat Ngawi mengadakan sosialisasi melalui operasi gabungan di Jalan PB Sudirman, simpang tiga Banyakan, Kecamatan Ngawi. Operasi ini melibatkan Polri, Bapenda Provinsi Jawa Timur UPT PPD Ngawi, dan Jasa Raharja.

Selain memberikan edukasi mengenai tertib administrasi pajak daerah, kegiatan ini juga menyampaikan informasi tentang Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut aturan tersebut, kendaraan yang STNK-nya mati dan tidak diregistrasikan ulang dalam waktu 2 tahun berpotensi dihapus dari sistem Kesamsatan.

Kepala Jasa Raharja Madiun, Rudi Elfis, SE., MM., CHCM, melalui Tri Suryanto Purnomo, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Ngawi, menyatakan, "Semoga melalui kegiatan ini, masyarakat dapat lebih patuh dan peduli terhadap pembangunan daerah dengan membayar PKB dan SWDKLLJ tepat waktu."(*)

 

Baca utas Jasa Raharja dari Google News

LihatTutupKomentar