Operasi Gabungan Samsat Surabaya Utara: Tingkatkan Kesadaran Masyarakat akan Kepatuhan Pajak Kendaraan

jasa Raharja surabaya utara


Suarajatim.com  - PT Jasa Raharja Perwakilan Surabaya melalui Staff Administrasi Samsat Surabaya Utara, Almadinda Violita S, SE., menjalankan program kerjasama dengan Tim Pembina Samsat Kota Surabaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas dan pajak kendaraan.

Pada Rabu, 8 Mei 2024, Operasi Gabungan dilakukan di Jalan Raya Kaca Piring Ketabang Surabaya oleh Tim Pembina Samsat Surabaya Utara, yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) UPT PPD Surabaya Utara dan Jasa Raharja Samsat Surabaya Utara, dengan dukungan Polrestabes. Operasi ini bertujuan untuk memeriksa masa berlaku Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan (SWDKLLJ).

Yansen Adaw, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Surabaya, menyatakan, "Hasil dari Operasi Gabungan hari ini menunjukkan bahwa dari 115 pengendara motor yang diperiksa, 56 kendaraan tercatat memiliki masa berlaku pajak habis, dan 25 pengendara telah melakukan daftar ulang di mobil layanan Samsat Keliling. Sisanya, 34 kendaraan masih dalam masa berlaku."

Dalam menanggapi pelanggaran tersebut, Tim Samsat Surabaya Utara memberikan tindakan berupa pernyataan tertulis atau himbauan pelunasan/pembayaran di tempat melalui layanan Samsat Keliling yang disiapkan di lokasi Operasi Gabungan.

Adaw menambahkan, "Diharapkan kegiatan ini akan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat, khususnya di Surabaya, dalam berkendara, berlalu lintas, dan membayar PKB serta SWDKLLJ setiap kendaraan. Hal ini tidak hanya untuk keamanan pribadi, tetapi juga untuk mendukung pembangunan daerah melalui pendapatan pajak kendaraan."(*)

 

Baca utas Jasa Raharja dari Google News 

LihatTutupKomentar