Suarajatim.com - Dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Kota Madiun, Tim Samsat Madiun Kota melakukan sosialisasi tertib administrasi kendaraan bermotor secara door to door ke rumah-rumah wajib pajak untuk menyampaikan tentang tunggakan pajak.
Kegiatan yang dikenal dengan Gerakan 2 Nopol 1 Hari ini dilakukan secara massif oleh seluruh anggota Tim Samsat Madiun Kota. Setiap harinya, petugas melakukan kunjungan ke rumah wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB dan SWDKLLJ, dengan target minimal dua orang wajib pajak atau dua kendaraan.
Rudi Elfis SE.,MM.,CHCM selaku Kepala Tim Samsat Madiun Kota mengungkapkan, "Kegiatan ini bermula dari inisiatif Tim Samsat Cabang Utama Jawa Timur untuk meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat, yang sebelumnya pada tahun 2023 hanya mencapai 58%. Dengan upaya massif ini, kami berharap wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya akan menjadi lebih patuh dan taat dalam membayar pajak."
"Dalam pelaksanaan Gerakan 2 Nopol 1 Hari, seringkali kami menemukan kendaraan yang tidak sesuai dengan data kepemilikan di Samsat. Oleh karena itu, kegiatan ini juga menjadi kesempatan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai prosedur pemblokiran kendaraan yang tidak sesuai kepemilikannya," tambahnya.
Selain itu, pada Kamis, 2 Mei 2024, petugas juga menyampaikan beberapa kebijakan terkait tertib administrasi kendaraan bermotor, seperti pemberlakuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini mengatur penghapusan data kendaraan bermotor jika pemilik tidak melakukan registrasi ulang dalam dua tahun setelah masa berlaku STNK habis. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak di Jawa Timur, khususnya di Kota Madiun, dapat meningkat.