Suarajatim.com - Jasa Raharja memberikan jaminan kepada seluruh korban kecelakaan yang terlibat dalam tabrakan antara Kereta Api (KA) Pandalungan dengan sebuah minibus di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada hari Selasa (07/05/2024).
Dalam pernyataannya, Dewi Aryani Suzana, Direktur Operasional Jasa Raharja, menegaskan bahwa semua korban akan mendapat jaminan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017, korban yang meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta yang akan diserahkan kepada ahli waris sah. Sedangkan korban yang luka akan mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang akan dibayarkan kepada rumah sakit yang merawat korban.
Dewi menekankan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar yang diberikan negara kepada masyarakat melalui peran Jasa Raharja. "Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala," katanya.
Kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 09.15 WIB ketika minibus yang membawa rombongan Ponpes Sidogiri melintas dari arah selatan ke utara. Diduga sang sopir kurang memperhatikan kereta api yang sedang melintas dari arah barat ke timur menuju Gambir-Jember, sehingga tabrakan tidak dapat dihindarkan. Akibat kecelakaan tersebut, 4 orang tewas dan 3 lainnya mengalami luka. Seluruh korban telah dievakuasi ke rumah sakit terdekat.
"Petugas kami telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi berwenang untuk mengurus Laporan Polisi/laporan kecelakaan. Untuk mempercepat pelayanan dan penyerahan santunan, kami juga telah melakukan kunjungan ke lokasi kejadian dan mengumpulkan informasi tambahan di rumah sakit," tambah Dewi.
Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama para pengguna jalan raya, untuk selalu waspada dan berhati-hati saat melewati perlintasan kereta api, terutama jika perlintasan tersebut tidak dilengkapi dengan palang pintu otomatis. "Keselamatan adalah yang utama dan patuhi selalu aturan lalu lintas demi keselamatan bersama," pesannya.(*)
Baca utas Jasa Raharja dari Google News