- Mau beli tanah tapi nama pemilik di sertifikatnya sudah meninggal, bagaimana caranya? Berikut kami ulas untuk Anda.
Suarajatim.com - Membeli tanah, rumah, atau properti lainnya memang harus teliti. Tak hanya soal letak, luas, dan harga, tetapi juga soal kelengkapan surat-suratnya. Tentu Anda tidak akan sudi jika sudah membayar mahal namun kepemilikannya bermasalah secara hukum.
Kadang kala, kondisi kepemilikan tanah atau rumah yang hendak dibeli tidak semulus yang dibayangkan. Salah satunya, jika nama pemilik sertifikat sudah meninggal dunia. Bagaimana cara mengurus surat-suratnya? Dan apakah properti seperti ini akan bermasalah jika dibeli?
Dikutip dari laman Instagram Ni Putu Nena, notaris dan PPAT dengan nama akun @nenangobrolhukum, membeli tanah yang nama pemilik di sertifikatnya sudah meninggal oke-oke saja. Namun, perlu diperhatikan, bahwa ada langkah tambahan yang harus dilakukan sebelum bertransaksi.
"Jika kalian ada di posisi pembeli, maka yang harus dilakukan adalah meminta penjual untuk melakukan proses balik nama waris terlebih dulu. Tanpa adanya balik nama waris, maka kalian tidak bisa melakukan Akad Jual Beli (AJB)," katanya.
Jika seorang pemilik properti sudah meninggal, maka hak milik properti tersebut jatuh ke ahli warisnya, seperti anak kandung, istri/suami, atau anggota keluarga lainnya. Namun tidak serta merta bisa diperjualbelikan karena para ahli waris harus mengklaim tanah atau rumah tersebut secara hukum terlebih dulu dengan melakukan balik nama.
"Setelah dilakukan balik nama waris, barulah bisa melakukan transaksi jual beli dengan para ahli waris. Namun pesan saya, jangan buru-buru melakukan pembayaran," ungkap Nena.
Pemecahan Sertifikat Tanah: Panduan Lengkap dan Terbaru 2024
Proses balik nama dari pewaris ke para ahli waris dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Lama proses pembuatannya tergantung dari seberapa lengkap dokumen yang dimiliki para ahli waris. Mereka juga harus mengeluarkan biaya dalam proses ini, seperti pajak waris dan biaya notaris.
Seluruh ahli waris dari pemilik properti itu harus setuju dengan proses balik nama tersebut. Tidak boleh ada ahli waris yang tertinggal, karena jika ada salah satu yang tidak setuju maka proses jual-beli nantinya tidak akan sah dan dapat dibatalkan.
"Pastikan dulu sertifikatnya sudah balik nama waris, baru melakukan pembayaran. Atau kalaupun harus melakukan pembayaran, sebaiknya dalam jumlah yang kecil dulu saja. Kenapa? Karena proses balik nama waris memerlukan waktu dan biaya. Belum tentu cepat selesai, karena itu benar-benar tergantung dari kelengkapan dokumen para ahli waris," kata Nena.
Lalu bagaimana jika transaksi jual beli sudah keburu dilakukan dengan pemiliki tanah atau rumah, namun sebelum AJB pemilik tersebut meninggal dunia?
Jika begini, Anda harus menyiapkan dokumen bukti-bukti transaksi, seperti kuitansi dan surat perjanjian, serta sertifikat tanah yang sudah Anda kuasai. Selanjutnya temui para ahli waris dan ajak untuk mengurus AJB di notaris. Jika salah satu ahli waris tidak mau melakukannya, maka Anda dapat melakukan gugatan keperdataan ke Pengadilan Negeri.