Santunan Jasa Raharja Langsung Cair untuk Korban Teridentifikasi di Kecelakaan Tol KM58. Rata-rata Jenazah Dalam Kondisi Hangus.

kecelakaan mudik tol km58

Karawang, Suarajatim.com - Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono, telah menyalurkan santunan sebesar Rp50 juta kepada satu ahli waris korban kecelakaan di jalan tol Km 58, yang telah diidentifikasi oleh Tim DVI Polda Jawa Barat.


Korban tersebut bernama Najwa Devira, berusia 22 tahun, berasal dari Bogor. Menurut Purwantono, sesuai dengan UU 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada semua korban kecelakaan.

"Namun, santunan akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah hasil identifikasi keluar dari Kepolisian," kata Purwantono dalam konferensi pers di Posko DVI RSUD Karawang, Selasa (9/4/2024).

Hingga saat ini, dari 12 korban meninggal dunia, hanya satu korban yang telah diidentifikasi dan diverifikasi.

"Kami akan menunggu kepastian identifikasi dari Tim DVI untuk menyerahkan santunan kepada ahli waris. Begitu ada korban baru yang teridentifikasi, Jasa Raharja akan segera memproses penyerahan santunannya," tambahnya.

Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan, Kabiddokkes Polda Jabar dan Ketua Tim DIV Kombes Pol. dr. Nariyana, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, serta Kepala RSUD Karawang.

Kombes Pol. dr. Nariyana menjelaskan bahwa Najwa Ghevira berhasil diidentifikasi setelah pemeriksaan antemortem dan postmortem. "Terkait kondisi, jenazah ini luka bakar 90-100 persen, kondisinya hangus," ujarnya.

Dalam proses identifikasi, Tim DVI melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap jenazah, termasuk properti dan barang-barang yang tersisa di tubuh korban.

Setelah identifikasi selesai, jenazah diserahkan kepada pihak keluarga oleh Biddokkes Polda Jawa Barat, dan proses santunan langsung diproses oleh Jasa Raharja.(*)


Ikuti berita Jasa Raharja di Google News

LihatTutupKomentar