Suarajatim.com - Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menegaskan bahwa seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang terlibat dalam insiden tragis di ruas KM 58 B Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (08/04/2024) mendapat jaminan perlindungan sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Menurut Rivan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta yang akan diberikan kepada ahli waris yang sah. "Kami juga telah mengeluarkan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta untuk korban luka yang akan dibayarkan langsung kepada rumah sakit tempat korban dirawat," kata Rivan, saat kunjungannya bersama Menko PMK Muhadjir Effendy, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus, dan Direktur Utama RSUD Karawang.
Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar yang diberikan oleh Jasa Raharja sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan dukungan kepada masyarakat.
Rivan juga mengungkapkan bahwa dari 12 jenazah yang dievakuasi, baru satu korban yang berhasil diidentifikasi dan masih dalam proses verifikasi. "Kami akan menunggu hasil identifikasi dari Inafis dan setelah dipastikan, kami akan langsung menyerahkan santunan kepada ahli waris," jelasnya.
Selain itu, Jasa Raharja membuka posko informasi di RSUD Karawang untuk memberikan pembaruan kepada masyarakat mengenai proses identifikasi korban.
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan menyatakan bahwa proses identifikasi korban yang mengalami luka bakar masih berlangsung. "Kami terus melakukan proses identifikasi terhadap korban, termasuk yang mengalami luka bakar," ungkapnya.
Menko PMK Muhadjir Effendy juga mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik untuk memastikan kendaraan dan fisik dalam kondisi yang baik guna meminimalisir risiko kecelakaan.
Kecelakaan maut tersebut terjadi sekitar pukul 06.30 WIB di jalur contra flow. Tiga kendaraan, termasuk bus Primajasa dari arah Bandung, dan dua minibus dari arah Jakarta, terlibat dalam tabrakan yang menyebabkan kedua minibus terbakar di lokasi kejadian.
Akibat kecelakaan tersebut, 12 korban meninggal dunia masih dalam proses identifikasi di RSUD Karawang, sementara dua orang luka-luka tengah dirawat di RS Rosela Karawang dan telah mendapat jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja.(*)
Ikuti berita Jasa Raharja di Google News