- Untuk menghindari terjadinya sengketa di kemudian hari, status hukum atas sebidang tanah harus jelas. Salah satunya dengan melakukan balik nama dan pemecahan sertifikat. Namun, masih banyak yang bingung bagaimana cara mengurus pemecahan sertifikat tanah baik warisan ataupun milik sendiri. Berikut kami ulas untuk Anda.
Suarajatim.com - Pecah sertifikat tanah biasa dilakukan ketika orang ingin membagi warisan, menjual sebagian tanah, atau keperluan lain. Prosesnya memang cukup menguji kesabaran, mengingat dokumen yang harus disiapkan tidak sedikit dan membutuhkan waktu.
Anda bisa memakai jasa notaris ataupun mengurus sendiri ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Keuntungan menggunakan jasa notaris, Anda jadi tidak perlu terlalu repot bolak-balik mengurus surat-surat. Namun, tentu ada biaya yang harus dikeluarkan. Biasanya, jasa notaris berkisar antara Rp 1 juta hingga 5 juta rupiah atau sekitar 2 persen dari nilai objek yang diurus.
Namun, jika Anda merasa memiliki waktu dan tenaga yang cukup untuk bolak-balik menyiapkan dokumen, mengurus pecah sertifikat tanah sendiri tanpa bantuan notaris tentu bisa dilakukan.
Panduan Lengkap Cek Sertifikat Tanah Online 2024
Berikut tata cara mengurus pecah sertifikat tanah tanpa notaris beserta estimasi biaya yang harus dikeluarkan. Namun sebelum itu, perlu diketahui, jika tanah tersebut merupakan tanah warisan yang masih atas nama pemberi waris, maka harus dilakukan proses balik nama ke para ahli waris terlebih dulu, dengan cara sebagai berikut.
Khusus Tanah Warisan, Lakukan Dulu Balik Nama ke Ahli Waris
Untuk mengurus balik nama sertifikat tanah waris, Anda harus mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan membawa berkas persyaratan seperti: sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya, surat tanda bukti sebagai ahli waris, juga bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tahun berjalan.
Dengan kata lain, sebelum datang ke BPN, pastikan Anda sudah membuat akta kematian pemberi waris dan penerima waris jika ada yang sudah meninggal. Surat ini bisa dibuat di kantor kelurahan.
Selain itu, surat tanda bukti ahli waris juga perlu dibuat terlebih dulu di kantir desa atau kelurahan.
Rumah dan Mobil yang Masih Kredit Gak Bisa Jadi Harta Gono Gini? Ini Penjelasannya
Apakah cukup hanya itu? Tentu tidak. Pemohon harus mengisi formulir permohonan balik nama dengan tanda tangan di atas materai. Jika menggunakan jasa notaris atau minta diwakilkan oleh orang lain dalam mengurusnya, Anda wajib menyertakan surat kuasa yang juga ditandatangan dengan materai.
Tak ketinggalan, fotokopi identitas pemberi waris dan pemohon/para ahli waris berupa KTP, KK, akta kelahiran, hingga surat nikah. Juga beberapa pernyataan mengenai status tanah yang ditandatangani di atas materai. Sertifikat tanah asli juga akan diminta.
Setelah dokumen diserahkan, BPN akan melakukan proses verifikasi untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen.
Proses balik nama atas hak tanah karena pewarisan di kantor BPN membutuhkan waktu hingga lima hari kerja atau lebih. Biayanya bergantung luas dan nilai tanah yang dikeluarkan BPN.
Biaya balik nama sertifikat tanah waris dapat dihitung dengan rumus: (nilai tanah per meter persegi (m²) X luas tanah per meter persegi (m²) / 1.000
Contohnya, sebidang tanah warisan seluas 500 m² di wilayah A nilai tanah per m² sebesar Rp 2.000 000. Maka biaya balik nama sertifikat tanah waris tersebut adalah sekitar Rp 1 juta.
Setelah semua proses selesai dan biaya terbayar, tunggu penerbitan sertifikat tanah baru atas nama ahli waris yang telah diajukan. Jika ahli waris lebih dari satu, maka di dalam sertifikat nama pemilik akan sebanyak jumlah ahli waris. Dengan demikian sertifikat tersebut menjadi bukti kepemilikan bersama.
Setelah sertifikat baru diterbitkan, ambil sertifikat tersebut sebagai bukti kepemilikan tanah yang telah diubah namanya.
Tips Aman Beli Tanah dan Rumah yang Pemiliknya Sudah Meninggal, Jangan Buru-buru Bayar
Proses Pecah Sertifikat Tanah
Pecah sertifikat tanah adalah proses mengeluarkan penerbitan bukti kepemilikan baru atas bidang tanah yang ditentukan.
Pemecahan sertifikat juga bisa dilakukan jika pemilik tanah hendak menjual sebagian tanahnya. Atau dalam hal waris, sertifikat bersama dapat dipecah untuk memberikan kepastian hukum yang kuat atas hak masing-masing pewaris.
Cara mengurusnya bisa secara mandiri ke kantor ATR/BPN atau menggunakan jasa notaris. Jika ingin mengurus sendiri, maka Anda harus mendatangi BPN atau Kantor Pertanahan setempat dengan membawa dokumen berikut:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK, Buku Nikah, Akta lahir) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertifikat Asli
- Surat Keterangan Waris
- Surat pernyataan tanah tidak sengketa
- Surat pernyataan tanah dikuasai secara fisik
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
Jika semua dokumen sudah lengkap, lakukan pendaftaran di Kantor Pertanahan dengan biaya sebesar Rp 50.000 per pengajuan.
Selanjutnya, tanah Anda akan diukur dan dibagi sesuai permintaan Anda. Untuk ini, Anda akan dinekai biaya pengukuran dan oemeriksaan tanah yang besarannya berbeda-beda tergantung luas bidang tanah. Anda bisa bertanya dulu kepada petugas bagaimana cara menghitung estimasi biaya ini.
Anda juga akan dikenakan biaya TKA, yang meliputi transportasi, konsumsi, dan akomodasi petugas Kantor Pertanahan yang melakukan pengukuran dan pemeriksaan tanah. Adapun biaya TKA adalah sebesar Rp250.000 per bidang tanah.
Tak hanya itu, Anda harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang besarnya 5 persen dari NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak), dikurangi NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak).
Dengan kata lain, rumus keseluruhan biayanya adalah seperti ini:
Biaya pecah sertifikat tanah = Biaya pendaftaran + Biaya pengukuran + Biaya pemeriksaan tanah + Biaya TKA + Biaya BPHTB
Proses pecah sertifikat tanah biasanya memakan waktu sekitar 14 hari kerja. Jika sudah selesai, Anda akan menerima sertifikat tanah dengan nama masing-masing pemilik tanah secara terpisah.
Itulah panduan lengkap proses pemecahan sertifikat tanah baik karena waris ataupun karena jual beli.