- Saat hendak membeli rumah atau tanah, hal utama yang harus Anda lakukan adalah mengecek sertifikatnya. Anda harus memastikan statusnya sesuai dan tidak bersengketa. Tak perlu bingung, karena cek keaslian sertifikat tanah dapat dilakukan secara online.
Suarajatim.com - Sertifikat tanah atau rumah adalah surat bukti kepemilikan tanah yang sah di mata hukum. Sertifikat dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Mengingat dokumen ini sangat krusial, sebelum memutuskan membeli tanah ataupun rumah, pastikan Anda mengecek keaslian sertifikatnya. Pastikan properti yang Anda tuju tersebut tidak dalam kondisi bersengketa.
Kini, memeriksa keaslian sertifikat tak harus repot-repot datang ke kantor BPN setempat, melainkan bisa secara daring dengan proses yang mudah dan cepat tanpa perlu antri.
Cek sertifikat tanah online dapat dilakukan melalui situs resmi BPN atau melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Berikut ini panduan pengecekannya:
Cek Sertifikat Tanah/ Rumah Online Melalui Situs BPN
Memeriksa status sertifikat tanah atau rumah melalui situs resmi BPN dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
- Buka www.atrbpn.go.id
- Klik menu 'Publikasi'
- Klik menu 'Layanan'
- Klik menu 'Pengecekan berkas'
- Masukkan informasi berupa kantor, nomor berkas, tahun, lalu klik 'Cari Berkas'
BPN akan menampilkan data sertifikat tanah dan kepemilikannya
Pemecahan Sertifikat Tanah: Panduan Lengkap dan Terbaru (2024)
Cek Sertifikat Tanah/ Rumah Online Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku
Sentuh Tanahku sendiri merupakan aplikasi hasil kolaborasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Di sini Anda dapat mengakses informasi soal data sertifikat tanah hingga info kepemilikannya. Selain itu, juga ada pengetahuan seputar persyaratan, proses pengurusan sertifikat, dan lokasi bidang tanah. Berikut caranya:
- Unduh Aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store (untuk pengguna Android) dan App Store (untuk pengguna iOS)
- Klik ‘Daftar Akun Baru’, lalu lakukan registrasi data diri dengan mengisi data yang diminta
- Cek email, lakukan aktivasi dengan mengklik link yang dikirim oleh Sentuh Tanahku
- Lakukan log in dengan mengisi username dan password
- Setelah masuk ke halaman depan, klik menu ‘Info Sertifikat'
Namun, jika sertifikat tanah belum terdaftar pada aplikasi, padahal Anda merasa memiliki sertifikat asli, maka dapat melaporkan langsung melalui aplikasi ini dengan menyertakan informasi rinci sertifikat dan foto bukti sertifikat.
Di aplikasi ini, Anda juga bisa mendapat informasi seputar pelayanan pertanahan termasuk persyaratan balik nama dan waktu proses. Ada pula fitur simulasi biaya yang interaktif sehingga Anda dapat memprediksi berapa biaya yang harus dikeluarkan dalam mengurus pelayanan tersebut.
Di aplikasi Sentuh Tanahku, Anda juga bisa mengadukan sertifikat yang hilang dan mengambil nomer antrian online, sebelum ke kantor BPN.
Jadi, kini Anda tak perlu bingung lagi saat harus mengecek status suatu bidang tanah atau bangunan. Tanpa harus menguras waktu dan tenaga, mengecek status sertifikat dapat dilakukan secara online.