- Demi mendukung pelaku UMKM Indonesia mengembangkan bisnis, Shopee bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal membuat layanan pendaftaran sertifkasi halal.
Jakarta, Suarajatim.com – Pemerintah akan mewajibkan seluruh UMKM mengantongi izin halal mulai Oktober 2024 mendatang. Untuk itu, Shopee melalui Shopee Barokah dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melakukan kerja sama guna membantu UMKM mendapatkan Sertifikasi Halal.
Kerja sama tersebut membawa Shopee menjadi lokapasar pertama yang mengintegrasikan aplikasi online untuk pengajuan Sertifikasi Halal. Langkah ini sejalan dengan komitmen ‘Shopee Ada Untuk UMKM’.
Direktur Eksekutif Shopee Indonesia, Handhika Jahja berharap kerja sama dengan BPJPH ini dapat memajukan industri halal Indonesia melalui e-commerce.
“Sinergi ini membuka kesempatan kepada UMKM dalam mengajukan Sertifikasi Halal secara mudah melalui Shopee Seller Center. Fasilitas ini juga kami hadirkan untuk membuka akses bagi UMKM untuk memiliki sertifikasi halal sesuai aturan Pemerintah. Inisiatif ini adalah bentuk komitmen berkelanjutan yang kami hadirkan bagi para penjual di Shopee agar juga dapat berdaya saing dalam industri halal serta memberikan jaminan kepada para pelanggan terkait kehalalan produk yang mereka jual,” papar Handhika.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham mengapresiasi inisiatif Shopee yang turut mendukung percepatan program Sertifikasi Halal bagi UMKM di Indonesia bersama BPJPH.
“Sertifikasi Halal berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi sektor halal yang sangat signifikan, karena konsumen Indonesia mayoritas muslim yang pasti mengkonsumsi produk halal. Saya kira Shopee mampu mengajak pelaku usaha UMKM untuk terlibat di dalam penjualan produk-produk halal melalui aplikasi Shopee Barokah, sehingga konsumen banyak pilihan,” jelas Aqil.
Akses pengajuan sertifikasi halal di Shopee dapat dilakukan mulai 3 April 2024 di Seller Center Shopee dengan cara sebagai berikut:
1. Masuk ke Seller Center Shopee, pilih “Produk” dan klik “Pengaturan Produk”.
2. Pilih “Manajemen Sertifikasi Halal” dan klik “Tambah Sertifikasi”. Akan muncul notifikasi
“Ketentuan Sertifikasi Halal Melalui Seller Center Shopee” untuk meminta persetujuan Penjual.
3. Setelah Penjual menyetujui notifikasi tersebut, halaman kemudian diarahkan menuju Manajemen Sertifikasi Halal, yang merupakan akses langsung ke platform SIHALAL.
4. Lakukan pengajuan Sertifikasi Halal sesuai dengan ketentuan yang ada.
Shopee Barokah juga menjadi rumah dari berbagai fitur pendukung termasuk akses jadwal salat, Al-Qur’an digital, serta kurasi produk terjamin halal yang telah mengantongi sertifikasi halal dari BPJPH.