Kelakar Hukum: THR Anak Dititip Ke Ibunya, Satu-satunya Investasi Bodong yang Dimaklumi Undang-Undang

  • Bagi-bagi THR di hari Lebaran adalah salah satu yang paling dinantikan oleh anak-anak. Di balik kesenangan mereka saat menerimanya, ada barisan ibu-ibu yang senyum-senyum penuh makna. 

Suarajatim.com - Anak-anak adalah makhluk yang paling makmur di hari Lebaran. Tak peduli puasa atau tidak saat Ramadan, mereka akan mengantongi banyak uang dari nenek, kakek, tante, om, hingga tetangga.


Namun, karena dianggap belum mengerti cara menggunakan uang dengan baik, kebanyakan orang tua langsung mengambil alih kepemilikan THR tersebut dengan dalih "simpen di mama aja supaya gak hilang".


Sayangnya, yang sering terjadi simpanan ini bersifat kebablasan, karena besok lusa anak-anak sudah lupa pernah dapat uang dan ibunya pun ikut-ikutan lupa karena keburu tercampur dengan uang belanja.


Ismail Muzakki, pengacara asal Malang, membuat konten pembelaan bagi para orang tua yang hobi mengumpulkan THR anak-anaknya di hari raya. Ismail memaparkan cara ngeles yang diplomatis untuk para orang tua.


"Seorang anak di bawah umur yang mendapatkan hibah, maka hibah tersebut harus diterima oleh orang tuanya. Hal ini sebagaimana pasal 1685 KUH Perdata," katanya dikutip dari laman Instagram @pengacaramalang, pada Kamis (11/4). 


Ismail melanjutkan, bahwa pada saat Lebaran, anak yang mendapatkan "sangu", kemudian dititipkan kepada ibunya itu sudah betul.


"Ya walaupun akhir-akhirnya investasi bodong," tutupnya berkelakar.


Unggahan tersebut mendapat beragam respon lucu dari netizen.


"Bukan investasi bodong pak. Cuma ada biaya adminnya. Nitip 50k dikasihnya 20k," kata @kiki***


"Pak take down pak, keburu ibu saya liat" sahut @rizk***


"Jadi inget dulu uang sunatan katanya mau dibeliin komputer, tapi sampe sekarang gak dibeli-beliin," ujar @redi***


"Ekspektasi uang THR buat beli tamiya dan robot, eh sama emak dipake bayar arisan," kata @wija***

LihatTutupKomentar